Ampar.id, Jambi – Ada-ada saja, sepasang suami isteri di kabupaten sarolangun di Ciduk polisi setelah kedapatan menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu dalam Saku baju keduanya.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu, Lumbrian Hayudi Putra membenarkan ada pasangan suami istri ditangkap Terlibat Norkoba dan sudah ditetapkan tersangka.
” Benar ada, kedua suami-istri sudah jadi tersangka dan sudah dimasukan ke sel tahanan Polres Sarolangun,” kata Kapolres.
Lumbrian mengatan, penangkapan kedua tersangka Jumat sore,(8/5) sekitar pukul 16.00 WIB dan tersangka ditangkap dirumah sendiri.
“Awalnya anggota Satnarkoba mendapatkan informasi penyalahgunaan narkotika di desa sungai baung kecamatan sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan saat anggota mendapatkan TKP rumah tersangka, anggota langsung menggeledah rumah dan mendapatkan sabu didalam baju kedua tersangka seberat 3,90 gram yang dibungkus plastik,”katanya
seperti di lansir dari laman Viva.
Lumbrian menceritakan, dalam penggeledahan, anggota polres juga mendapatkan uang senilai 2 juta lebih yang diduga hasil penjualan sabu dan 3 alat komunikasi Handpone resmi, Vivo dan Samsung.
” Saat ini, kedua tersangka akan diperiksa intensif lagi guna mengetahui siapa bandar besarnya dan tersangka terancam 4 sampai 12 tahun penjara,”tutupnya.
Diskusi tentang inipost