AMPAR.ID, Jambi – Aksi penjambretan sebuah tas milik warga terjadi lagi dikawasan Arizona, Jalan Sunan Kali Jaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota jambi Selasa, (21/10).
Pelaku bernama M Supriyanto, warga Kelurahan Olak Kemang Rt 13, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi berhasil ditangkap oleh Tim Macan Polsek Kota Baru.
Informasi yang di himpun, Setelah mendapatkan laporan dari korban, tim Macan Polsek Kota Baru langsung memburu ke dua pelaku tersebut.
Kapolsek Kotabaru AKP Afrito Marbaro Macan, mengatakan saat sedang melakukan penangkapan pelaku, pada saat itu di daerah Arizona dan ada pelaku sudah 6 kali melakukan aksi jambret di tempat yang berbeda.
6 TKP tersebut kata Kapolsek Kotabaru yakini, di kawasan Arizona, Nusa Indah, Slincah Dekat Hotel Raja dan Pasar Baru Talang Banjar Sebanyak tiga kali.
“Pelaku saat ini sudah berhasil kita tangkap dan rekan pelaku saat ini kita tetapkan sebagai DPO, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali ditempat yang berbeda,”katanya, saat press rilis Kamis, (05/11).
Lanjut kapolsek, pelaku ini biasanya bermain di Daerah Jambi Timur dan tertangkapnya di wilayah kota Baru, Saat melakukan aksi penjambretan. Dari kawanan Penjambret tersebut mayoritas kaum perempuan yang menjadi sasarannya.
“Biasanya pelaku ini main di wilayah jambi timur dan tertangkap di Arizona tempat persembunyiannya dan mayoritas korbannya itu perempuan semua,”ujarnya.
Dari hasil kejahatan pelaku di amankan, satu buah tas berwarna hitam, satu unit laptop tipe asus dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi abu abu Nopol BH 6454 ZM yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Sementara, Pengakuan dari pelaku hasil dari aksi penjambretan digunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu.
“Ya, hasil dari jambret ini untuk membeli sabu,”kata Supriyanto pelaku
Untuk pelaku yang belum tertangkap, saat ini masih dalam pengejaran dan masih dalam pengembangan guna untuk penyelidikan lebih lanjut dan jumlah kerugian ditafsirkan kurang lebih 2 juta.
” Pelaku saudara dimas saat ini masih dalam pengejaran tim Polsek Kota Baru dan masih kita lakukan penyelidikan, untuk kerugian ini kurang lebih 2 juta,”ujarnya.
Atas dari perbuatannya, pelaku harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polsek Kota Baru dan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara, pasal 363 ayat (1) ke 4 K.U.H Pidana. (Ikhsan)
Diskusi tentang inipost