AMPAR.ID, Jambi – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengeluarkan instruksi nomor 04/INS/HKU/2023 tentang pemberlakuan larangan membawa kendaraan bermotor bagi peserta didik usia dibawah 17 tahun.
“Instruksi tersebut berdasarkan hasil rapat bersama antara kepala SMP/Mts, kepala SD/MI se-Kota Jambi pada tanggal 20 Februari 2023 dengan Forkopimda Kota Jambi,” tulis dalam keterangan surat pada Senin (10/4/2023).
Adapun instruksi yang hendak dipatuhi sebagai berikut :
Pertama, melaksanakan penetapan pemberlakuan larangan membawa kendaraan bagi peserta didik usia di bawah 17 tahun pada Satuan Pendidikan di Kota Jambi, baik yang beraktifitas di jam sekolah maupun di luar jam sekolah.
BACA JUGA: Hadiri Pengukuhan Ketua RT, Wawako Jambi Ajak Ikut Berperan Dalam Program Pemerintah
Kedua, melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan termasuk tindakan preemtif, preventif dan represif terhadap peserta didik di bawah usia 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, Aparat Penegak Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah terkait agar melakukan patroli/razia dan melakukan tindakan hukum yang dianggap perlu apabila menemukan peserta didik usia di bawah 17 tahun yang membawa kendaraan bermotor.
Keempat, berikut pilihan transportasi yang dapat digunakan oleh peserta didik yang berusia 17 tahun untuk pergi ke sekolah atau madrasah :
1. Diantar dan dijemput oleh orang tua/wali yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.
2. menggunakan angkutan umum seperti angkot, ojek konvensional maupun ojek online.
3. Mengaktifkan kembali mobil antar jemput siswa.
4. Pemerintah Kota Jambi akan melaksanakan peremajaan mobil angkot yang akan ditugaskan untuk antar-jemput siswa.
Kelima, instruksi Wali Kota ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 01 Mei 2023.
Keenam, melaksanakan Instruksi Walikota ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.
(Meli)
Diskusi tentang inipost