AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi melalui pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kota Jambi (BPPRD) menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp34 miliar pada tahun kerja 2024, Rabu (29/5/2024).
“Kita sudah menyediakan kanal pembayaran melalui perbankan, titik pos, dompet digital, pembayaran digital lainnya seperti shopee pay, dana, dan sebagainya yang bisa melalui Alfamart dan mobile banking dari bank apapun, dari rumah pun bisa asalkan telah memegang SPPT PBB,” kata Kepala Badan BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Tugu Keris.
BPPRD Kota Jambi menyerahkan 178 ribu lembar hari ini surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB yang batas waktu pembayarannya adalah pada tanggal 30 September 2024.
“Jika belum memegang SPPT PBB, masyarakat bisa mendownload e-SPPT PBB kemudian berdasarkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki dari tahun sebelumnya, nanti akan keluar barcode, masyarakat pun bisa langsung tanpa harus menunggu SPPT PBB resmi diterima dari kelurahan, kecamatan, atau RT,” katanya.
Menurut BPPRD Kota Jambi sudah hampir sepuluh persen yang menggunakan e-SPPT PBB digital dan terus mengejar sampai masyarakat Kota Jambi seluruhnya menggunakan digitalisasi.
“Ada fluktuasi, nanti masyarakat akan menerima nilai yang sedikit berbeda baik itu terjadi penurunan maupun sedikit peningkatan karena ada penyesuaian yang harus kita akomodir dari UU No 1 Tahun 2022 yang penyesuaiannya itu berbeda penilaiannya dengan UU No 28 tahun 2009. Kemudian ada rekomendasi dari BPK yang harus kita akamodir,” kata Nella.
(Meli)
Diskusi tentang inipost