• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Penyetopan Aktivitas Angkutan Batubara Diperpanjang

08/09/2023
Armada Angkutan batu bara di Jambi. (Dok. Bitnews)

Armada Angkutan batu bara di Jambi. (Dok. Bitnews)

PostTweetSend
Dibaca 96

AMPAR.ID, JAMBI – Ditlantas Polda Jambi memperpanjang penyetopan sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Ditlantas Polda Jambi perpanjang penyetopan aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi karena belum adanya komitmen dari transportir.

Diketahui, sebelumnya Ditlantas Polda Jambi sudah melakukan penyetopan aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi sejak 2 hingga 6 September 2023.

Namun, melihat perkembangan saat ini penyetopan aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.

“Iya, penghentian aktivitas angkutan batubara masih dilanjutkan. karena belum ada realisasi dari transportir dan juga perusahaan batubara untuk memperbaiki beberapa ruas jalan yang rusak,” ujarnya, Kamis (7/9).

Bacajuga

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

Kombes Pol Dhafi menyampaikan pihaknya butuh satu komitmen bersama dari transportir terkait tonase angkutan batubara yang berlebih.

Sebab, kondisi saat ini mengakibatkan jalan kembali rusak dan jam operasional juga masih dilanggar.

“Intinya kalau sudah ada upaya merealisasikan, akan dibuka lagi. Tapi jika komitmen belum dijalankan dan hanya akan menimbulkan masalah, maka sepakat melakukan penyetopan lalu lintas batubara untuk sementara,” jelasnya.

Karena sesuai ketentuan keputusan Kementerian ESDM soal pemeliharaan jalan dan masalah mendukung kelancaran arus lalu lintas batubara menjadi tanggungjawab transportir dan perusahaan tambang.

“Penghentian sementara ini belum tahu sampai kapan. Tapi Mudah-mudahan, saya mendapatkan informasi mereka memang sedang mengupayakan bahan material untuk perbaikan. Kalau sudah mulai diperbaiki nanti ya kita buka, sementara ini belum,” ungkapnya.

Sebelumnya, aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi diberhentikan sementara, dimulai sejak 2 hingga 6 September 2023.

Aktivitas angkutan batubara di Jalan Nasional Provinsi Jambi diberhentikan, karena ada dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara, melihat dari meningkatkannya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pelanggaran angkutan batubara

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan, kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat pada pagi maupun siang hari.

Diskresi kepolisian pemberhentian angkutan batubara berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum, baik di Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku ataupun sebaliknya.

“Diskresi kepolisian akan diperpanjang, kalau permasalahan itu tidak kunjung terselesaikan,” ujarnya, Jumat (1/9).

Perlu diketahui, aktivitas angkutan batubara diberhentikan sementara sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi:

Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya

Lalu, dalam kurun waktu 1 hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara Pelanggaran lalu lintas angkutan batubara sebagai berikut:

– 73 tidak dapat menunjukan SIM
– 80 tidak dapat menunjukan STNK
– 50 tidak dapat menunjukan KIR

Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, hingga sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara.

Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang dipimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023

Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan

Sehingga hal itu terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi

Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batubara yang melintasi ruas Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi pada jalur lintasan angkutan batubara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 hingga 19 ton.

Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batubara

Tidak adanya upaya dari pihak tambang maupun transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggang waktu diberikan 15 hari

“Diharapkan, semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023,” ungkapnya. (Min)

Kata kunci: Polda jambi
Berita sebelumnya

DPRD Provinsi Jambi Apresiasi PetroChina Atas Realisasi PPM

Berita selanjutnya

DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral

Berita Terkait

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan

01/10/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

22/04/2026
Berita selanjutnya

DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral

Iqbal Linus dalam sebuah acara di Rumah PAN Provini Jambi beberpa waktu lalu (Dok. Firdaus)

Iqbal Linus Mengundurkan Diri Dari Pencalonan Bacaleg, Ada Apa

Pameran Karikatur di Mall WTC Batanghari, Jumat (8 - 12/09/2023).(Dok. Humas Polda Jambi)

Polda Jambi dan Sespim Lemdiklat Polri Gelar Pameran Karikatur

Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani buka turnamen tenis meja DPW PAN Provinsi Jambi. Foto: Dok Jernih

Wagub Sani Buka Turnamen Tenis Meja PAN Cup Jambi I

Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

26 Wartawan Jambi Ikuti Media Gathering OJK ke Kerinci

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.