AMPAR.ID, Jakarta – DPP LSM Mappan sambangi Kejaksaan Agung RI terkait beberapa perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi paket swakelola pecing Jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo tahun angggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan APBD Kabupaten Tebo senilai Rp 5 Miliar.
Selain itu perihal paket proyek peningkatan Jalan Padang Lamo yang bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi selama 4 Tahun Anggaran 2015 – 2019 yang diduga merugikan Keuangan Pemprov Jambi Tahun sebar 40 Millyar, yang hari ini sudah naik ketingkat penyidikan namun beelum ada penetapan TSK. yang hari ini kedua kasus tersebut tengah berproses di Kejaksaan Negeri Tebo.
Dalam orasinya, Hadi Prabowo mengungkapkan dengan lantang, bahwa dalam penghentian kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak Kejari Tebo itu penuh dengan ketimpangan dan penuh tanda Tanya besar. Rabu (25/11/2021)
Pasalnya pada saat awal penyelidikan, Kepala Kejaksan Negeri Tebo Imran Yusuf, dengan gagah dan berani melakukan expose dan pres rilis dihadapan rekan media. bahwa terkait kasus itu tengah kita dalami dan kita lakukan penyedilakan dengan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Namun belum lama ini pihak Kejari mengungkapkan bahwa kasus itu dihentikan, dan kami dari rekan – rekan aktifis bertanya – Tanya apa yang menjadi dasar penghentiannya. Padahal sangat jela bahwa hasil ahir dari pekerjaan swakelola yang menelan biaya mencai 5 Milyar tersebut jauh dari kata sempurna.
Kami menduga bahwa pihak Dinas PUPR Kabupaten Tebo mengerjakan proyek tersebut secara asal – asalan tanpa memperhatikan mutu, kualitas dan material yang memenuhi spesifikasi. Pasalnya pada saat ini di ruas jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo Bujang, terdapat lubang – lubang besar menganga pada badan dan bahu jalan yang baru saja dikerjakan pada tahun 2020 lalu.
Jelas ini adalah salah satu bukti permulaan yang menguatkan bahwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga Melibatkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo, Kabid Bina Marga dan Kabid Alkal Kabupaten Teno tersebut benar adanya, kenapa koq malah dihentikan, ada apa ini ???
Apa jangan – jangan ada keuntungan yang dibagi – bagi antara Kadis PUPR, Kabid Bina Marga, Kabid Alkal dan Kajari Tebo, Kami menduga bahwa para pihak melakukan pemufakatan jahat untuk menghentikan kasus ini agar tidak naik ketingkat penyidikan. Demi melindungi Oknum pejabat yang terlibat pusaran Korupsi Pada Dinas PUPR Kabupaten Tebo.
Kami menduga sedari awal bahwassannya Paket Swakelola Pecing Jalan Simpang KM 12 – Jalan 21 Rimbo Bujang Pada DPUPR Kabupaten Tebo, itu hanya dijadikan ajang Korupsi berjamaah. Karna ada kejanggalan yang menurut kami itu tidak rasional. Kenapa paket swakelola dengan nilai mencapai Milyaran tidak di Lakukan dengan metode lelang lewat UKPBJ dan ULP ada apa in sebenarnya.
Maka dari itu kami meminta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Bapaj ST. Burhanudin seger a mencopot sodara Imran Yusuf S.H.,M.H Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, yang diduga tidak profesioanal dan tidak objektik dalam melakukan upaya penegakan hukum terkait kaus tindak pidana korupsi. Jelas ini tidak seirama dengan cita – cita dan misi pak Kajagung yang memili Komitmen memberantas dan memerangi Korupsi.
Kami meminta Kejaksaan Agung mengambil alih Kasus Korupsi Yang diitangi Oleh Kejari Tebo, karna kami menduga Sodara Imran Yusuf S.H.,M.H selaku Kejari hanya memanfaat jabatan yang melekat pada dirinya untuk menakut – nakuti pemerintah daerah dengan melakukan upaya penyelidikan lalu dihentikan karna sudah ada contoh barang.
(nda)
Diskusi tentang inipost