• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Persoalan Penyelesaian Aset Tergadai, Kebijakan Pj Bupati Sarolangun Sangat Dinantikan

2023-07-26
Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri. Foto: Fdn

Pj Bupati Sarolangun Bachril Bakri. Foto: Fdn

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, SAROLANGUN – Persoalan aset tanah milik pemkab Sarolangun yang telah bersertifikat A.n. KPN Pemkasa dan masih tergadai di Bank Muamalat, sudah berjalan hingga belasan tahun, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Tentu hal ini menimbulkan suatu pertanyaaan yang cukup besar, ada apa dengan Pemkab Sarolangun?, yang terkesan diam dan seolah – olah tak berdaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Padahal banyak jalan atau langkah yang bisa dilakukan oleh Pemkab Sarolangun, mulai dari permohonan Pembatalan Sertifikat No.16,17 dan 18 A.n. KPN PEMKASA kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan ataupun bisa dilakukan melalui Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta melalui Gugatan Ke Pengadilan Negeri.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua LSM JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan) DPD Kabupaten Sarolangun, Najasri mengatakan, jika persoalan tanah aset milik Pemkab Sarolangun ini kalau mau diselesaikan hanya tergantung niat dari Pemkab Sarolangun itu sendiri, banyak jalan, salah satunya yakni melalui gugatan pembatalan atas sertifikatnya.

Bahkan dari informasi yang didapat jika Kepala BPN kabupaten Sarolangun saat itu, ketika mulai mencuatnya permasalahan ini, ia tidak pernah dan tidak mau menanda tangani sertifikat tersebut, disebabkan proses penerbitannya tidak sesuai prosedur, karena dibuat tanpa mengunakan sertifikat induk sebagaimana mestinya dan dikeluarkan buka tahun 2005 tapi ditahun – tahun berikutnya.

“Berarti, jelas jika Sertifikat A.n. KPN Pemkasa tersebut diduga cacat secara hukum alias tidak sah, karena proses penerbitannya sudah menyalahi prosedur atau cacat administrasi, karena dibuat tanpa ada pemecahan dari sertifikat induk,” ujarnya.

Bacajuga

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun

Kesbangpol Sarolangun Gelar Rakor Fasilitasi Tim Pekam, Ini Tujuannya

Woww! Reses DPRD Sarolangun Rp1,3 Miliar Temuan BPK: Sekwan Enggan Dikonfirmasi, Ada Apa

Catat! ASN dan Honorer Jadi Caleg Harus Mundur

Sambungnya, menurut aturan hukum yang berlaku, sangat jelas melarang tanah aset milik pemerintah digadai ataupun dijadikan sebagai barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

“Pemkab Sarolangun harus bertindak tegas, siapapun yang terlibat mulai dari proses pelepasan hak, terbitnya Sertifikat hingga dijadikan sebagai jaminan di Bank harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terakhir Najasri berharap dimasa kepemimpinan Bachril Bakri, sebagai orang nomor 1 di Pemkab Sarolangun saat ini, yang mana beliau merupakan sebagai salah pejabat di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bisa memberikan suatu solusi atau kebijakan agar persoalan ini bisa cepat terselesaikan. (Fdn)

Kata kunci: Berita SarolangunPj Sarolangun
Berita sebelumnya

Ayo Dapatkan Motor Impianmu di Semarak Yamaha Day 2023

Berita selanjutnya

Rencana Pembukaan Stockpile Batu Bara di Tolak Warga Telanaipura

Berita Terkait

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun
/(foto: fdn/ampar)

Pj Sekda Sarolangun Buka Musrenbang Terakhir Kecamatan Sarolangun

2024-02-07
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Fasilitasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2023. Foto: Fdn

Kesbangpol Sarolangun Gelar Rakor Fasilitasi Tim Pekam, Ini Tujuannya

2023-07-13

Woww! Reses DPRD Sarolangun Rp1,3 Miliar Temuan BPK: Sekwan Enggan Dikonfirmasi, Ada Apa

2023-07-12

Catat! ASN dan Honorer Jadi Caleg Harus Mundur

2023-07-12
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Mudrika. Foto: Fdn

Beberapa Ijazah Bacaleg Diragukan Bawaslu Sarolangun

2023-06-22
Kabid Mutasi Kaprawi. Foto: Fdn/ Ampar

Kepala OPD Tak Beri Sanksi Disiplin Bawahan Akan di Sanksi

2023-06-06
Warga Adu Mulut dengan Pemilik Ruko di Sarolangun. Foto: Fdn/ Ampar

Gegara Sarang Burung! Warga Adu Mulut dengan Pemilik Ruko

2023-05-20
Bangunan ruko yang diduga untuk sarang walet di Sarolangun. Foto: Fdn/ Ampar

Warga Sukasari Tolak Bangunan Diduga untuk Sarang Walet

2023-05-16
Berita selanjutnya
Rencana pembukaan stockpile batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi/ Foto: Afd/ Ampar

Rencana Pembukaan Stockpile Batu Bara di Tolak Warga Telanaipura

Penyidik Kejati Jambi kembali sita aset Mantan Dirut Bank Jambi/ Foto: Alan/Fei

Penyidik Kejati Kembali Sita Aset Tanah dan Bangunan Mantan Dirut Bank Jambi

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Syamsurizal, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK), Hj Euis Novitasari yang menutup secara resmi O2SN PDBK tingkat Provinsi Jambi tahun 2023, Selasa malam (25/7/2023)/ Foto; Ampar

SLBN Tanjab Timur Raih Juara Umum O2SN PDBK Provinsi Jambi Tahun 2023

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru saat konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Lobby B Mapolda pada Rabu, (27/07/23)/ (Foto: Ega)

Ungkap Kasus 2,35 Kg Sabu, Polisi Amankan 9 Tersangka

Siap Beroperasi, Walikota Jambi Tinjau Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.