AMPAR.ID, JAMBI – Pihak kepolisan dari polresta jambi mendatangi perushaan kecap dua ayam yang beralamat di Jl. Orang Kayo Pingai, Talang Banjar, Kec. Jambi Timur, Kota Jambi dan memeriksa diduga karyawan dan driver terkait label hallal.
Dari informasi warga yang tiggal di lingkungan perushaan tersebut, pihak kepolisian datang dan langsung membawa karyawan dan jiga driver.
“ya kami lihat pak polisi datang sore hari, dan masuk ke perushaan, lalu keluar dan membawa karyawan”, ujar warga, yang namanya enggan disebutkan
BACA JUGA: Kacau, Konsumen Temui Produk Kecap Manis Dua Ayam Tak Pakai Label Hallal
Bahkan awak media mengkonfirmasi pihak perusahaan melalui nomor yang tertera
(0741) 3062xx9 tidak digubris, tak sampai disitu pada selasa, (20/4/2021) tim juga mendatangi langsung alamat perusahan dan dilokasi beberapa kali mengedor pintu masuk perusahaan juga tak digubris.
Parahnya di lokasi tidak terlihatnya papan plang pengenal perusahaan.
BACA JUGA: LPKNI Jambi Desak Tarik Produk Kecap Manis Dua Ayam dari Pasaran
Terkait hal ini, pihak polresta jambi saat di kofirmasi membenarkan hal tersebut.
“ya sudah kita periksa, Semua izinnya lengkap”, ujar Kasat Reskrim kompol Handres, jawabnya singkat, Rabu (21/4/20210
Padahal, persoalannya adalah label atau sertifikat hallal yang tidak di muat dalam botol kecap yang telah beredar luas di provinsi Jambi, bukan soal izin.
Tentunya ini menjadi pertanyaan publik, ada apa? sudah jelas pihak perusahaan tersebut diduga tidak menempelkan label hallal pada kemasan kecap yang di edarkan luas.
Bahkan produk ini juga dipasarkan dipasar online seperti di bukalapak dan lainnya.
Diskusi tentang inipost