AMPAR.ID – Anggota tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menangkap kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi sebanyak 3.800 butir yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara dan akan diedarkan di Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut adalah Firman (41) warga Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung yang diamankan pada Rabu, (21/10).
“Iya diamankan di daerah Pujasera Kecamatan Jelutung dan kemudian kasusnya dikembangkan sampai ke Perumahan Puri Masurai 5 Kecamatan Alam Barajo, Kamis (22/10)”, jelasnya
Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, Menceritakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Selasa 20 Oktober pada pukul 18.00 WIB, tim Opsnal mendapat informasi bahwa di kawasan Pujasera sering dijadikan tempat transaksi narkoba.Â
“Setelah ditelusuri bahwa benar awalnya polisi berhasil mengamankan pelaku Firman dan ditemukan barang bukti 395 butir pil ekstasi,”ujarnya.
Sehari kemudian setelah diperiksa oleh tim, akhirnya Firman mengungkapkan di lokasi kedua ditemukan lagi narkoba jenis ekstasi sebanyak 493,21 gram serbu yang setara dengan 1.479 butir ekstasi dan 845 gram sabu di Perumahan Puri Masurai V Kecamatan Alam Barajo.
Di Perumahan Puri Masurai 5 Bagan Pete Alam Barajo di temukan kembali ribuan pil ekstasi siap edar dan juga berbentuk serbuk dan selain pil ektasi tim opsnal juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu.
“Jadi Selain pil ekstasi polisi juga berhasil mengamankan 81,45 gram narkotika jenis sabu.”tambahnya
Atas hal tersebut pelaku Firman sedang dilakukan pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka merupakan anggota sindikat narkoba antar provinsi dan kasusnya kini sedang didalami untuk memburu pelaku lainnya,”ungkapnya. (*)
Diskusi tentang inipost