• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polisi Amankan Pria Perekam dan Menyebarkan Video Tetangganya Sedang Mandi

24/07/2024
Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni/ foto/ mhd/ampar

Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni/ foto/ mhd/ampar

PostTweetSend
Dibaca 122

AMPAR.ID, JAMBI – Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan seorang pria yang merekam dan menyebarkan video tak senonoh.

Kejadian ini bermula saat pelaku bernisial MP (30) warga Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, merekam dan menyebarkan video tetangganya E (21) saat sedang mandi.

Plt Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan korban melaporkan kejadian itu pada 2023. Saat itu, korban mendapat pesan yang beriisi video dirinya dari orang tak dikenal.

“Jadi, awalnya tidak diketahui siapa (yang memvideokan) ini. Sempat dicari tahu tapi kabur. Setelah kita amankan ternyata tetangganya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Dia menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja merekam korban melalui lubang ventilasi kamar mandi. Korban saat itu tak sadar bahwa dirinya sedang direkam.

Lalu, tak beberapa lama seseorang dengan nomor tak dikenal menghubungi korban melalui pesan WhatsApp disertai video tersebut.

Bacajuga

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

“Sekitar tahun 2023, pelaku merekam tetangganya sedang mandi. Beberapa waktu setelah waktu itu, pelaku mengirimkan WA kepada korban bahwa ada pesan penting tolong dibaca. Setelah dibuka ada video korban,” sebutnya.

Pelaku, Dikatakan dia, mengancam korban akan menyebarkan video tersebut di media sosial. Pelaku meminta uang Rp 200 ribu, berhubungan badan, hingga melakukan video call seks (VCS).

“Korban menolak karena mungkin dia tahu ini jebakan. Pelaku juga sempat meminta uang Rp 200 ribu tapi tidak diberikan,” jelasnya.

Seiring berjalan waktu, pelaku sempat beberapa kali mengganti nomor handphone untuk meminta korban menuruti keinginannya. Namun kesal keinginannya tidak diberikan korban, akhirnya pelaku menyebarkan video tersebut.

“Video sudah disebar di media sosial Instagram, Facebook, dan dikirim ke teman-teman korban,” kata Reza.

Tak terima dengan hal tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polda Jambi. Pelaku kemudian ditangkap setelah mencoba kembali menghubungi korban. Dia ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, pada 18 Juli 2024.

“Terus beberapa waktu lalu, nomor itu (milik pelaku) kembali menghubungi korban untuk meminta video call. Akhirnya, kami tangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di rutan Mapolda Jambi dengan disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau dapat membuat diaksenya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(mhd/jp)

Kata kunci: amparBeritaPolda jambivideo
Berita sebelumnya

Kadis PUPR Jambi Muzakir Sidak Proyek Multiyears Jalan Batang Asai

Berita selanjutnya

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

Berita Terkait

Bupati Jember, Muhammad Fawait, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

R-APBD 2027, Pemkab dan DPRD Jember Dorong Sinergi Anggaran Pusat

29/09/2026

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026
Berita selanjutnya
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi/ Foto/ Istimewa

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

Gubernur Jambi Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Sarolangun

Gubernur Jambi Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Sarolangun

Wabup Batang Hari Ikuti Apel Siaga Karhutla 2024

Gubernur Jambi Pimpin Apel Siaga Karhutla

Gubernur Jambi Pimpin Apel Siaga Karhutla

Al Haris Tanam Perdana Padi Sawah di Desa Lubuk Sayak

Al Haris Tanam Perdana Padi Sawah di Desa Lubuk Sayak

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.