• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Terbaru
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Polisi Ringkus Pelaku Pemresan Kencan Fiktif Via WeChat

24/07/2025
PostTweetSend

Bacajuga

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

Dibaca 64

AMPAR.ID, JAMBI – Dua pelaku pemerasan yang menggunakan aplikasi pertemanan WeChat sebagai modus penipuan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung, Jambi.

Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur.

Kedua pelaku berinisial BJ (21) dan A (17), keduanya merupakan warga Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Sementara korban adalah seorang pria berinisial EF (25), warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.

Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Ondo Ericson Siburian, S.H. mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor karena menjadi korban pemerasan usai memesan jasa teman kencan melalui aplikasi WeChat.

“Korban dijemput oleh pelaku perempuan berinisial A di titik yang telah disepakati. Sesampainya di lokasi, pelaku pria BJ muncul dan langsung mengintimidasi korban,” ujar Ipda Ondo dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Pelaku kemudian mengancam korban dengan senjata tajam dan memaksa menunjukkan saldo aplikasi dompet digital miliknya. Karena takut, korban mentransfer uang sebesar Rp1,5 juta ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.

“Setelah transfer pertama, pelaku kembali memaksa korban mentransfer Rp300 ribu ke rekening lain atas nama pelaku sendiri,” tambahnya.

Berbekal laporan dan informasi korban, tim gabungan Opsnal Polsek Jelutung dan Polresta Jambi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Kelurahan Lebak Bandung.

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 15 cm dan dua bukti transfer uang digital dari korban ke pelaku. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Modus pemerasan seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan bertemu dengan orang yang dikenal lewat media sosial,” tegas Ipda Ondo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dan/atau Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. (Red)

Kata kunci: amparBeritapemerasanpolisi
Berita sebelumnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Lahan di Batang Hari

Berita selanjutnya

CEK FAKTA: Warga Jambi Temukan ODGJ Terluka di Bagian Perut Bukan Korban Penusukan

Berita Terkait

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

04/08/2026

Gandeng Pelaku UMKM, JBC Festival 2026 Siap Digelar 5–12 September Mendatang

04/08/2026
Gubernur Jambi Al Haris

SKK Migas Obral PI 7 Persen, Gubernur Jambi Pasrah Sambut “Uang Cepat” September 2026

31/07/2026

Trafik Data Naik 26 Persen, Indosat Region Central Sumatra Dorong Pemanfaatan AI untuk UMKM

28/07/2026
Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

Indosat Ooredoo Hutchison Catat Pertumbuhan Double Digit, Percepat Transformasi Berbasis AI

28/07/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026

Disdik Provinsi Jambi Utus 37 Siswa SMK Berlaga di LKS Tingkat Nasional 2026

24/07/2026

Imbas Peretasan Bank 9 Jambi, Dirut Pastikan Pemulihan M-Banking Dilakukan Bertahap

22/07/2026

Spanyol Kontra Argentina di Final Piala Dunia 2026, Pemprov Jambi Ajak Warga Nobar di Sini

19/07/2026
Pemain Spanyol Mikel Oyarzabal (tengah) dan Lamine Yamal (kanan) berusaha menghentikan pemain Prancis Kylian Mbappe (kiri) dalam laga semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis vs Spanyol di Arlington, Texas, dekat Dallas, Selasa, 14 Juli 2026 (c) AP Photo

Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Spanyol Melenggang ke Final, Kylian Mbappe Mandul Tanpa ‘Shot on Target’

15/07/2026
Berita selanjutnya

CEK FAKTA: Warga Jambi Temukan ODGJ Terluka di Bagian Perut Bukan Korban Penusukan

Pria Aniaya Wanita Muda di Jambi Terekam Live Instagram, Polisi Sigap Bekuk Pelaku 

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

Anggota  DPRD Provinsi Jambi Fraksi Gerindra Abun Yani/ foto: jamberita

Dewan Desak APH Segara Usut Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Berujung Dicopot 

Fazzio Bikin Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama 

Fazzio Bikin Jatuh Hati Pada Pandangan Pertama 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.