AMPAR.IDĀ – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo Berhasil Meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku yang Atas nama Subhi Alias Kabut (19) warga RT 06, Desa Lubuk kambing kecamatan Renah mendaluh, kabupten Tanjung Jabung Barat, meringis kesaksian saat timah panas bersarang dikakinya karena melawan saat ditangkap.
Pada saat diamankan tersangaka pencurian itu melakukan perlawanan terhadap petugas pada saat pengamanan senpi rakitan milik pelaku.
“Dari catatan kepolisian, tersangka juga merupakan Daftar pencarian orang, nomor DPO : DPO / 25/ XII/ 2019/ Reskrim,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Havid Aziz, Sabtu (6/6).
Penangkapan itu bermula saat anggota satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di kediamannya berbekal informasi tersebut Anggota bergerak untuk meringkusnya, Jumat (5/6) sekira pukul 05.30 Wib.
“Setelah diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Vixon warna Merah Hitam tanpa Nopol, satu motor Yamaha VEGA warna merah hitam, dan dua unit senjata rakitan,” sebutnya.
“Motor Vixion itu hasil dari kejahatannya pada tahun 2019 lalu, dia beraksi di kawasan Tebo tengah,” tambanya.
Guna untuk mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan melawan hukumnya, Tersangka, terlebih dahulu ke rumah sakit Untuk mengeluarkan timah panas yang berdasarkan dikakinya akibat melakukan perlawanan.
“Setelah mendapatkan perawatan, kita akan gali keterangan lebih lanjut atas perbuatannya,” tegas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Diskusi tentang inipost