AMPAR.ID, JAMBI – Polda Jambi memastikan kasus kekerasan yang dilakukan dosen Unja, David Ikroni kepada mahasiswa disabilitas Artur Widodo tetap berlanjut.
Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy, mengatakan proses hingga kini tetap berlanjut dan berkas perkara sudah diserehkan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU).
“Proses jalan terus, berkas diserahkan ke JPU tanggal 4 Januari 2023 kemarin,” katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/1/2023).
Terkait video klarifikasi korban yang mengatakan sudah berdamai dan pencabutan laporan, Kompol Mas Edy menjawab nanti di Kejaksaan itu terbuka untuk damai.
“Nanti di Kejaksaan terbuka untuk damai atau Restorative Justice,” jelasnya.
Hingga saat ini tersangka David Ikroni masih ditahan di Rutan Mapolda jambi dan tersangka terancam dikenakan pasal berlapis atas kasus kekerasan terhadap mahasiswa disabilitas UNJA. (Alan)
















