AMPAR.ID, Jambi – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan di Backup Tim Tekab Rangkayo Hitam Kepolisian Resor kota (Polresta) Jambi berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan roda empat (mobil).
Empat tersangka tersebut merupakan seorang spesialis dan juga resedivis pencurian dengan pemberatan.
Para tersangka tersebut yakni berinisial JS, AA, DJ, AS dan S yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Awal mula, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian kendaraan roda empat, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan di awali dengan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dilakukan dengan pengecekan CCTV.
LAGI VIRAL:
- Diciduk Polisi, Tiga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Mengaku Untuk Beli Hp
- Breaking News: Kalahkan Jagoan China, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Sumbang Emas bagi Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
- Dua Harimau Positif Corona, Kok Bisa
- Spesialis Pencuri di Pasar Talang Banjar Ditangkap Polisi
Hasil rekaman CCTV tersebut, diketahuilah tersangka pada saat kejadian berjumlah III (orang) dan pihaknya langsung melakukan pengejaran ke Wilayah Tabir Selatan, Merangin.
“Setelah sampai kita berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin dan langsung lakukan penangkapan terhadap tersangka AS beserta barang bukti Mobil L300,”kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, IPDA Putu Gede Ega Purwita saat ditemui diruang kerjanya, Senin (02/08/2021).
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka AS dan diketahui pelaku utama adalah JS, AS dan S (DPO).
“Dari 2 tersangka itu, kita lakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti motor Honda Beat warna Hitam Hijau. Sebagai sarana pelaku untuk menjalankan aksinya,”katanya.
Setelah itu, ditemukan kembali barang bukti berupa kunci T beserta alat congkel dan alat lainnya yang digunakan oleh pelaku untuk memudahkan aksi para pelaku.
“Barang bukti kunci T itu disembunyikan di wilayah Batanghari, dibawah jembatan. Pelaku ini setiap akan memulai aksinya pasti mengambil alat itu terlebih dahulu,”jelasnya.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pelaku telah melancarkan aksinya di 12 TKP. Di Kota Jambi sebanyak 8 TKP dan Muaro Jambi sebanyak 4 TKP.
“Pelaku ini rata-rata mengincar mobil L300 dan mobil truk Canter. Untuk barang bukti kita sudah amankan 2 unit mobil L300 beserta motor Honda Beat,”ungkapnya.
Diketahui, mobil jenis L300 akan dijual dengan harga Rp. 15 juta sampai Rp. 20 juta. Sedangkan mobil truk Canter dijual seharga Rp. 35 juta sampai Rp. 40 juta.
“Tapi kalau mobil truk itu dijual secara terpisah melainkan dijual eceran oleh pelaku,”tuturnya.
Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan, telah memonitor III (Tiga) wilayah yakni di Merangin, Sarolangun dan Palembang sebagai tempat penadah mobil hasil curian.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk dibagi dari tersangka utama dan perantara penjual. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan pada saat penangkapan tim menemukan tersangka sedang pesta miras.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Ichsan
Edit: Juanda
Diskusi tentang inipost