• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo

2020-10-08
ShareTweetSendSendText

Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan. Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020.

“Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Bacajuga

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif. Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI. Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan

“salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun. Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

dibaca normal 2 menit Home Politik Rekam Jejak Omnibus Law Era Jokowi: Skandal Salah Ketik & Demo Penulis: Zakki Amali 08 Oktober 2020 Skandal salah ketik dan demonstrasi masif di Indonesia terus terjadi dan membesar saat pandemi demi memprotes Omnibus Law UU Cipta Kerja. tirto.id – Aturan sapu jagat ‘Cipta Kerja’ yang menghapus, menambah dan mengubah pasal puluhan undang-undang telah memicu protes sejak diusulkan.

Protes jalanan pecah hingga hari ini di berbagai daerah usai aturan kontroversial ini disahkan.

Pemerintahan Joko Widodo mengajukan beleid baru ini dalam pidato pelantikan presiden periode kedua dan menyebut omnibus law sebagai prioritas.

Ucapannya terbukti setahun kemudian.

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ratusan pasal dalam waktu kilat pada 5 Oktober 2020. “Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Yang pertama, undang-undang Cipta Lapangan Kerja. Kedua, undang-undang Pemberdayaan UMKM. Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi Omnibus law,” kata Jokowi dalam pidato pelantikan 20 Oktober 2019. 

Jokowi menyebut, puluhan undang-undang yang diubah “menghambat penciptaan lapangan kerja”. “Puluhan undang-undang yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi sekaligus,” katanya.

Kehebohan publik menyeruak melihat aturan 1.000 halaman. Draf aturan awal dipelesetkan ‘Cilaka’ lalu diubah Cipta Kerja demi menghindari akronim bernuansa negatif.

Sejak dibahas akhir tahun lalu, berbulan-bulan kemudian drafnya baru dibuka ke publik usai presiden mengirimkan surat disertai naskah akademik dan draf UU pada 7 Februari 2020.

Dalam draf itu sempat terdapat klausul baru pemerintah pusat bisa mengubah undang-undang di luar wewenang peraturan pengganti perundang-undangan (perppu) dan tak wajib mengantongi persetujuan DPR RI.

Usulan aturan baru itu akhirnya dihapus dengan alasan “salah ketik”. Skandal salah ketik membuat publik marah karena berulang kali terjadi. Contoh kasus saat UU KPK mengatur usia minimal komisioner 50 tahun. Padahal salah satu pimpinan baru berusia 45 tahun.

Revisi pun ditempuh dan dianggap kejadian ini sebagai skandal karena menunjukkan proses pembahasan tergesa-gesa. Baik UU Cipta Kerja maupun UU KPK, publik sama-sama geram. 

Demonstrasi Sepanjang Tahun Isi Omnibus Law dipandang merugikan masyarakat dan menjadikan Indonesia menuju ‘negara buruh’.

Sejak awal penolakan, kalangan buruh paling getol. Di garda terdepan, mereka menyuarakan risiko jika undang-undang Cipta Kerja disahkan. Kekhawatiran mereka terbukti.

Salah satunya, penghapusan pasal 59 UU 13/2003 oleh UU Cipta Kerja mengenai batasan pekerja kontrak dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Karyawan kontrak bisa dipekerjakan tanpa batasan. Tak ada lagi kesempatan diangkat jadi karyawan tetap maksimal dua tahun bekerja seperti aturan sebelumnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut perusahaan ke depan cenderung mempekerjakan karyawan kontrak. Menurutnya, saat ini komposisi karyawan kontrak dan alih daya hingga 75 persen.

Mereka menghadapi masa depan tanpa kepastian dengan upah rendah dan tiada jaminan sosial. “KSPI meminta tetap harus ada batas waktu kontrak bagi pekerja kontrak atau PKWT,” kata Said.

Organisasi buruh bersama mahasiswa dan pelajar konsisten menolak Omnibus Law lewat demonstrasi.

Demonstrasi pecah di berbagai daerah kemarin. Di ibu kota Jawa Tengah, pendemo menjebol pagar kantor pemerintah provinsi dan dewan perwakilan daerah. Kericuhan terjadi dalam protes di Kota Semarang.

Polisi menangkap ratusan pendemo. Sebagian dibawa ke kantor polisi, lainnya ditempatkan dalam salah satu gedung di kawasan perkantoran pemerintah. Hingga Rabu tengah malam, pendemo yang ditangkap masih berada di tangan polisi.

Penolakan omnibus law di Lampung diwarnai pelemparan batu sebagai bentuk protes karena massa tak bisa masuk gedung parlemen daerah. Kericuhan juga terjadi di Bandung dan Subang. Mobil polisi dirusak oleh massa.

Protes Omnibus Law kembali terjadi lagi hari ini. Di Jakarta, ribuan mahasiswa diperkirakan turun ke jalan. Mereka akan mendatangi kantor pusat legislator dan kantor presiden. Di Yogyakarta, massa juga akan kembali unjuk rasa dalam gerakan ‘Gejayan Memanggil’.

Sumber: Tirto.id

Kata kunci: berita JambidemoomnibuslawUU cipta kerja
Berita sebelumnya

Musri Nauli: Penyaksi

Berita selanjutnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

Berita Terkait

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08

Pemkab Batang Hari Gelar Rakor Forkopimda Bahas Stabilitas Sosial-Politik 2025

2025-09-08
Berita selanjutnya

Presiden Jokowi Masih Diam Gelombang Protes UU Ciptaker Makin Membesar

News! Tolak Omnibuslaw, PMII Kota Jambi Aksi di Tugu Keris Lanjut ke DPRD

VIDEO: Detik-detik Mahasiswa di Jambi Terlibat Saling Dorong Dengan Aparat

VIDEO: Aksi Tolak Omnibuslaw Di Monumen Tugu Keris Kota Jambi

Rakor Bahas Kesesuaian Data dan Informasi Covid-19, Nurachmat: Maksimalkan Peningkatan 3T

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.