AMPAR.ID – Masih Ingat, Seorang petani karet, warga RT. 08, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, tewas dibacok orang tidak dikenal dan pelaku membawa lari motor korban, Kamis 7 Juni 2020 lalu.
Hari ini Jumat, 17 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Kejaksaan Negeri Sarolangun melaksanakan rekontruksi kasus Pembunuhan di perkebunan Karet jalan PT Igun, berdasarkan LP/B-60/IV/2020/SPKT/RES Sarolangun tanggal 07 April 2020.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Sarolangun bersama unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP DENY HERYANTO, S.IK, M.Si pada tanggal l9 Mei 2020 yang lalu.
Gelar rekonstruksi di hadiri oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, MH beserta Anggota Unit Pidum Polres Sarolangun dan Jaksa Pratama Dodi Jauhari, SH, MH beserta stafnya serta Pelaku (DI)
Dalam rekontruksi digambarkan bagaimana pelaku Dedi Irwansyah Alhamdulillah as (DI) bersama temannya inisial (D) merencanakan untuk mengambil motor korbannya, Nampak peran masing masing dari para Pelaku, dalam rekonstruksi terlihat peran Pelaku (DI) Sebagai eksekutor menghilangkan nyawa pelaku sedang Pelaku (D) yang masih (DPO) membantu (DI).
Saat itu Surman ( korban ) sedang menyadap karet kemudian Pelaku (DI) bersama rekanya (D) mendatangi pelaku untuk meminta kunci motor namun korban melakukan perlawanan terhadap (DI) lalu pelaku (D) Membantu dengan memukul kepala korban dengan kayu dan pada adegan ke-22 Tersangka (DI) langsung mengarahkan pisaunya kearah korban beberapa kali kemudian (DI) mengikat kaki korban dan (D) membekap mulut korban hingga korban meninggal kemudian kedua Tersangka melarikan motor korban.
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim yang ungkapkan melalui Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun Aipda Romi S, menjelaskan bahwa rekontruksi ini terdiri dari 30 adegan dari awal Pelaku memasuki areal perkebunan karet tempat korban sampai akhirnya Pelaku berhasil membawa kabur motor korban.
“kegiatan dilakukan bersama pihak kejaksaan Negeri Sarolangun, rekonstruksi ini sebagai syarat kelengkapan administrasi penyidikan” kata Aipda Romi S.(*)
Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost