Ampar.id, JambiĀ – Tim Gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Tanjab Timur bersama Unit Reskrim Polsek Rantau Rasau pada hari Minggu 31 Mei 2020, berhasil Membekuk Para Pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak, yang terjadi Didalam Wilayah Hukum Polres Tanjab Timur Polda Jambi.
Ketika Dikonfirmasi Rabu(03/06) Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah S.H.,S.I.K, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal(Kasatreskrim) Polres Tanjab Timur AKP Johan Christy Silaen.S.I.K, mengatakan bahwa Penangkapan terhadap Para Pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan dari Korban nya.
Penangkapan terhadap Para pelaku ini dilakukan pada Hari Minggu 31 Mei 2020 Sekira Pukul 14:00 WIB, Di tempat yang berbeda, yaitu di Kecamatan Rantau Rasau, dan Kecamatan Nipah panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Ucap AKP Johan Christy Silaen.
Kronologis Penangkapan terhadap Para Pelaku ini bermula pada Saat Anggota Reskrim mendapatkan Informasi bahwa Salah seorang pelaku Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak yang terjadi di Kecamatan Rantau Rasau yang berinisial RY sedang menuju ke muara sabak dengan membawa mobil PS yang bermuatan buah kelapa.
Berbekal dari informasi tersebut kemudian Anggota UnitĀ Reskrim polsek Rantau rasau langsung melakukan penyirisan untuk mencari tahu keberadaan mobil yang di kendarai salah seorang pelaku.
Kemudian pada saat berada di SK 29 Desa Rantau Jaya KecamatanĀ Rantau Rasau di temukan mobil yang di duga di kendarai oleh salah seorang pelaku pengeroyokan.
Selanjutnya Personil melakukan pembuntutuan terhadap mobil tersebut, setelah itu langsung memberhentikan nya, dan pelaku berinisial RYĀ langsung di amankan, dan setelah di lakukan interogasi awal untuk mencari tahu dimana keberadaan dari teman – teman pelaku,Ā selanjutnya Anggota langsung melakukan koordinasi dengan pihakĀ polsek Nipah Panjang untuk melakukan penangkapan terhadap teman – teman Pelaku Inisial RY yang berada di Kecamatan Nipah Panjang.Dan sekira pukul 15.30 Wib Anggota berhasil mengamankan 5 (Lima) orang Para pelakuĀ lainnya.
Selanjutnya Para Pelaku ini dibawa ke Polres Tanjab Timur guna penyidikan lebih lanjut lagi, Tegas Kasat Reskrim AKP Johan Christy Silaen.
Para Pelaku yang berhasil Diamankan tersebut Masing – masing:
1.RY(18) yang merupakan Salah seorang Warga Parit bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I.
2.RM (21) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit Bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I.
3. SA(19) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit 6, Kelurahan Nipah Panjang II.
4.AN(20) Yang merupakan Salah seorang Warga Lorong Siswa, Kelurahan Nipah Panjang II.
5. SL(20) Yang merupakan Salah seorang Warga Lorong Pinang, Kelurahan Nipah Panjang I.
6.MD(17) Yang merupakan Salah seorang Warga Parit Bengkok, Kelurahan Nipah Panjang I. Jelas AKP Johan Christy Silaen.
Untuk Pasal yang akan dikenakan adalah Pasal 76 C. Jo Pasal 80.Undang Undang RI No 17, Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002, Tentang perlindungan Anak, dan Pasal 170 KUHPidana.(MN)
Diskusi tentang inipost