AMPAR.ID, JAMBI – Ratusan sopir truk angkutan batubara melontarkan prontes kepada Gubernur Jambi atas suarat ederan pembatasan tonase dan jam operasional, Ia meminta SE tersebut dicabut atau dibatalkan yang dinilai memberatkan mereka.
Ratusan sopir truk batubara ini bersama isterinnya aksi didepan kantor Gubernur dengan memarkirkan mobil mereka dilokasi. Senin (13/12).
Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE./DISHUB-3.1/XII/2021 Tentang Penggunaan Jalan Publik Untuk Angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar Kab/Kota dalam Provinsi Jambi yang telah disahkan pada 7 Desember 2021
Dalam orasinya, ia meminta pemerintah provinsi Jambi merevisi surat edaran pembeatsan tonase 8 ton, evaluasi jam operasional truk angkutan batubara.
Mereka juga meminta sinkronisasi antara Dinas Perhubungan (Dishub), timbangan perusahaan tambang dengan timbangan pelabuhan serta permudah dan perbanyak kir kendaraan.
“Kami ingin sejahtera seperti rakyat lainnya. Jam operasional balik ke lama lagi, jangan dari pukul 18.00 WIB hingga ke 06.00 WIB. Sedangkan razia setiap hari, maunya jam dibebaskan, “kata sopir truk angkutan batubara, Edo Saputra dilokasi aksi.
Lanjut Edo, para sopir juga ingin kenaikan ongkos jasa angkutan batubara. Jangan sampai membawa pulang uang hanya sebesar Rp58 ribu sampai Rp80 ribu dan menghabiskan waktu 3 hari dari muat hingga bongkar.
“Kalau ongkos kita tidak ada perubahan. Boleh angkutannya 8 ton, tapi ongkosnya disesuaikan. Kalau sekarang Rp100 ribu per ton,” ujarnya.
Sementara, Koordinator aksi, Deki, mengatakan dari surat edaran gubernur jambi pihaknya sangat dirugikan, kebijakan ini harus disesuaikan dengan jasa angkutan.
Ia pun mengatakan pihaknya ada yang berada di Rumah Dinas Gubernur untuk mengikuti rapat persoalan angkutan batu bara.
“Tadi ada perwakilan dari kami sebanyak 15 orang, mengikuti rapat persoalan angkutan batubara di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kalau hasil tidak memuaskan, kami demo lagi,”tuturnya.
Gubernur Jambi Al Haris turun tangan menemui pendemo, ia berjanji akan mengatur ulang upah angkut kendaraan batu bara yang layak bagi para supir. Dan penghitungan akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan masukkan para supir.
“Kita harap upah angkut ditambah, sehingga kami akan hitung harga batubara dunia dan jarak juga saya hitung. Kami atur mudah-mudahan dapat angka, kami akan undang 36 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga kedepannya,” ujarnya.
(san/jd)
Diskusi tentang inipost