AMPAR.ID. JAMBI – KASN menyurati pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Gubernur Jambi. surat tersebut Hal : Peninjauan kembali atas Rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 Petikan surat tersebut tertanggal 28 Februari 2020.
Dalam Petikan Surat Resmi KASN tersebut, Poin Nomor 4 : “bawa berkaitan dengan hal tersebut di atas terdapat tiga pejabat pimpinan tinggi PT Pratama yang jabatannya diturunkan satu tingkat lebih rendah demosi jabatan administrator dan 3 pPT Pratama yang diberhentikan dan dari jabatannya menjadi pelaksana.”
PPT Pratama di demosi menjadi Adminisirator,ujang Hariadi (kedis kebudayan dan pariwisata), ariansyah ( Kadisperindag ),edi Kusmiran ( Kasatpol PP dan pemadam kebakaran)
Serta PPT pratama yang di berhentikan dari jabatannya (nonjob) menjadi pelaksana,Agus Herianto (Kadisdik), husairi (kepala BKD),amsyarnedi (Karo kesramas).
Dalam Petikan Surat KASN, Berbunyi Berdasarkan evaluasi data dan informasi hasil klarifikasi terhadap para pihak dapat disampaikan dan mohon menjadi perhatian saudara Gubernur Jambi untuk ditindaklanjuti yaitu.
Lanjut, Hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja yang disampaikan ke ASN tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dan dasar dalam pengambilan keputusan demokrasi dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap PNS sebagaimana pada angka 4 di atas karena belum adanya bukti pemeriksaan langsung atau berita acara pemeriksaan bab kepada para PNS tersebut sesuai ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin ASN.
peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP 46 tahun 2011 tentang penilaian kinerja PNS dan atau bukti pelanggaran lainnya yang harus dituangkan dalam dokumen laporan hasil pemeriksaan LHP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pertimbangan dan dasar pejabat pembina kepegawaian PPK yang dalam hal ini saudara sebagai Gubernur Jambi dalam mengambil keputusan.
“bahwa dengan tidak terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tidak dilakukannya pemeriksaan langsung terhadap ke 6 PNS tersebut dan tidak ada hasil pemeriksaan yang tertuang dalam dokumen berita acara pemeriksaan BAP dan laporan hasil pemeriksaan dari masing-masing PNS yang berkenaan dengan evaluasi dan penilaian kinerja serta indikasi atau dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku lainnya.”isi surat itu
Sementara itu saudara Gubernur, sebagai pejabat pembina kepegawaian PPK telah mengambil keputusan yang tidak atas dasar dan pertimbangan sesuai ketentuan sebagaimana dijelaskan pada poin a yaitu pengambilan keputusan pendemokrasian dan pemberhentian dari jabatan struktural terhadap ke-6 PNS sebagaimana pada angka 4 di atas.
“Bahwa atas dasar penegasan pada poin c maka rekomendasi kasn nomor b 3964 ASN 11 2019 tanggal 18 November 2011 kami tinjau kembali atau dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.” Bunyi surat tersebut.
Oleh karena itu, KASN merekomendasikan kepada saudara selaku PPK untuk meninjau kembali keputusan Gubernur Jambi, yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian dari keenam PNS sebagaimana pada angka 4 dan mengangkat kembali pada jabatan yang selama ini didudukinya atau mengangkat dan menempatkan pada jabatan pimpinan tinggi Pratama lainnya yang setara sesuai dengan kompetensinya.
Dalam point 17 : ” Ditegaskan sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara ASN bahwa:
Kusen Kusdiana, Pejabat Asistem komisioner (Askom) KASN RI, Memebenarkan layangan Surat Rekomendasi Peninjauan Kembali terkait demosi dan Nonjob 6 pejabat Pemprov Resmi dari KASN yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“aturan itu dari Pimpinan langsung ke Tata Usaha (TU) dan Senin (2/3) kemarin sudah dikirimkan ke Pemprov Jambi lewat pos. Kata Husen, saat di konfirmasi Awak Media melalui sambungan telpon. Rabu siang, (4/3)
Terkait dengan ada kemungkinan besar 6 pejabat yang dinonjob dan didemosi itu akan dikembalikan lagi kepada jabatan lamanya, Khusen menyampaikan agar awak media bertanya langsung kepada Gubernur Jambi.”Saya kurang tahu itu, silahkan konfirmasi ke pak Gubernur lah,” jelasnnya.
Menanggapi hal tersebut, Johansyah juru bicara Gubernur Jambi , mengatakan petikan asli surat KASN belum diterima pihak Pemprov .
“keterangan dari kepala BKD surtanya belum kita terima, benar atau tidak nya kita belum bisa memastikan kita belum terima Surat Asli”. Kata johansyah.
(jd)
Diskusi tentang inipost