• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021

27/04/2021
PostTweetSend
Dibaca 80

AMPAR.ID – Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.

Ini sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.

“Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021,” ungkap Sudarso kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/4).

Saat ini, sambungnya, Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan aturan yang mengatur soal pencairan bonus lebaran kepada para abdi negara itu. Aturan berbentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

Bacajuga

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Atasi Kerinduan Perantau, Rocky Candra Fasilitasi 300 Warga Jambi Mudik Gratis dari Jakarta

Setarakan Kesejahteraan, Gubernur Al Haris: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat THR Seperti PNS

Sejarah Baru! Gubernur Al Haris ‘Guyur’ Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

RPP hanya tinggal membutuhkan bubuh tanda tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya diundangkan. Sedangkan PMK sudah siap, tinggal menunggu RPP dikeluarkan.

“RPP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan permenkeunya,” ucapnya.

Sejalan dengan RPP dan PMK yang belum dikeluarkan, Direktur Pengelolaan Kas Negara merangkap Plt. Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Didyk Choiroel mengatakan belum ada pengajuan pencairan anggaran THR dari satuan kerja (satker) di masing-masing kementerian/lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kendati begitu, ia mengatakan para satker tentu sudah mulai bersiap untuk mengajukan pencairan anggaran sembari menunggu RPP dan PMK dikeluarkan.

“Sebenarnya simultan, sambil menunggu PP dan PMK, para Satker juga sudah mulai menyiapkan pengajuan, sehingga setelah PP dan PMK ditetapkan, pengajuan pembayaran segera dilakukan,” kata Didyk kepada redaksi secara terpisah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR akan dilakukan pada H-10 sampai H-5 Lebaran dengan pagu anggaran mencapai Rp30,6 triliun.

“Saat ini, peraturan pemerintah dalam tahap paraf bersama untuk kemudian ditandatangani presiden,” kata Ani, sapaan akrabnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meyakini efek uang beredar dari pemberian THR akan mencapai Rp150 triliun. Jumlahnya setara 1 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Kata kunci: ASNIdul Fitri 1442LebaranPNSTHRTHR ASNTHR PNS
Berita sebelumnya

Datangi KPU Jambi, Massa Desak KPU RI Nonaktifkan Sanusi

Berita selanjutnya

Kunker ke Muaro Jambi, Wabup Banyuasin Sumsel Singgah ke Candi Muaro Jambi, Disambut Hangat Wabup BBS

Berita Terkait

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

Gesit! Al Haris Bentuk Tim Relawan dari ASN Ikut Bantu Satgas Karhutla Padamkan Api

08/10/2026

Atasi Kerinduan Perantau, Rocky Candra Fasilitasi 300 Warga Jambi Mudik Gratis dari Jakarta

14/03/2026
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/istimewa

Setarakan Kesejahteraan, Gubernur Al Haris: PPPK Paruh Waktu Juga Berhak Dapat THR Seperti PNS

07/03/2026
Sejarah Baru! Gubernur Al Haris 'Guyur' Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

Sejarah Baru! Gubernur Al Haris ‘Guyur’ Ribuan PPPK Paruh Waktu Jambi dengan THR Rp1 Juta

07/03/2026
{"uid":"cda3d38e-210b-4037-8f58-822ddad64304","fte_image_ids":[],"remix_data":[],"origin":"unknown","total_effects_time":0,"total_effects_actions":0,"total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"total_editor_time":0,"total_editor_actions":{},"photos_added":0,"tools_used":{"adjust":1},"effects_applied":0,"effects_tried":0,"longitude":-1,"latitude":-1,"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Presiden Prabowo Tetapkan Cuti Bersama ASN 2026

05/02/2026

Tolak Judol dan Narkoba, Polda Jambi Gelar Apel dan Penandatanganan Komitmen Bersama

03/11/2025
Sekda Provinsi Jambi Lantik Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

Sekda Provinsi Jambi Lantik Puluhan Pejabat Eselon III, IV dan Fungsional Serta 13 Pejabat Nonjob Kembali Dilantik di Jabatan Setara, 1 Orang Menolak Amanah Gubernur 

09/09/2025
M. Ishom el-Saha (Guru Besar UIN Banten)

Gugatan Cerai di Kalangan ASN dan PPPK dalam Sorotan Sosial

27/07/2025

Dugaan Pemalsuan Surat Pengunduran Diri Pejabat Nonjob Resmi Dilaporkan ke Polda Jambi

24/07/2025
Pejabat pemprov jambi berinisial SL yang di Nonjob/ Foto: ampar

Eks Pejabat Nonjob Soal Pemalsuan Surat Pengunduran Diri: Ibo Hati Baca nya, Kenapa Tidak Dibuat Alasannya “Saya Ngurus Ayam Aja”

24/07/2025
Berita selanjutnya

Kunker ke Muaro Jambi, Wabup Banyuasin Sumsel Singgah ke Candi Muaro Jambi, Disambut Hangat Wabup BBS

Desak M Sanusi Dinonaktifkan, Ketua KPU Jambi: Sementara Diroling Devisi

Terbaik, All New Honda PCX Raih Bike of The Year

Densus 88 Polri Tangkap Mantan Petinggi FPI Munarman di Tangsel

Heboh Foto Bugil-nya Viral, Ini Kata Pelaku

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.