• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Lihat Caranya

2023-08-04
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menginformasikan kepada masyarakat bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ternyata bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti mengatakan ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini.

“untuk peserta mandiri yang menunggak itu kita punya program perencanaan pembayaran bertahap atau menyicil. Untuk masa menyicilnya itu maksimal jumlahnya setengah dari bulan menunggak, dimana kita untuk jumlah bulan manunggak peserta mandiri itu maksimal 24 bulan dan kartu akan aktif dan bisa dimanfaatkan peserta ketika tunggakannya itu lunas seperti itu,”ujarnya kepada ampar.id belum lama ini.

Sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

https://ampar.id/bpjs-ksehatan-jambi-jalin-kerjasama-22-rumah-sakit-kepesrtaan-16-juta-jiwa/

“ketika melunasi tunggakannya itu kartunya langsung aktif dan bisa dimanfaatkan namun jangan lupa? untuk peserta yang menunggak ini ketika melakukan rawat inap di rumah sakit itu ada denda layanan yang harus mereka bayarkan itu besarannya 5% dikali jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan,”ungkapnya lagi

Bacajuga

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:

– Peserta termasuk PBPU dan BP
– Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
– Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
– Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
– Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas

Berikut Tata Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan

1. Website

Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Peserta akan diminta untuk mengisi data yang harus diisi.

Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data, klik ‘cek’ dan data pembayaran akan keluar.

Masyarakat Wajib Tahu, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Pasien Peserta BPJS Kesahatan

BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak. Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.

2. SMS

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik ‘NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan’.

Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.

3. Aplikasi

Selain website dan SMS, cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).

Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.

Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.

(jp/min)

Kata kunci: berita JambiBPJS kesehatanjknpesertarumah sakit
Berita sebelumnya

Masyarakat Wajib Tahu, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Pasien Peserta BPJS Kesahatan

Berita selanjutnya

Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto: Jaga Empat Pilar dan Tujuan Bangsa Indonesia

Berita Terkait

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

2025-10-14

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

PHR Zona 1 Unjuk Kesiapsiagaan di Fire Rescue Challenge 2025

2025-10-08
Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali/ foto: Ampar

Berdampak Lingkungan dan Merugikan Warga, Pemerintah Pasang Police Line dan Tutup Aktivitas Stockpile Pasir Milik RTS Hidayah Nurlisa di Teluk Kenali

2025-09-26
Splashtastic Deal di Swiss-Belhotel Jambi

Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Paket Hemat Berenang dan Sarapan “Splashtastic Dael”

2025-09-16

Yamaha Jambi Beri Kejutan Special Untuk Pelanggan Loyal nya

2025-09-15

Tunjukan Komitmen Terhadap Kendaraan Ramah Lingkungan, Yamaha Masuki Fase Studi Kendaraan Listrik dengan Sistem Swap Battery

2025-09-11
Firman, Direktur Advokasi KPPU Pusat (Kanan), Wahyu Bekti Anggoro, Kepala Kantor Wilayah II KPPU (kiri)/ foto: ampar

Kanwil II KPPU Garap Indikasi Monopoli Tender Proyek Multiyears Stadion Swarnabumi Jambi Rp250 Miliar Dikerjakan PT Sinar Cerah Sempurna

2025-09-09

Al Haris Tegaskan Perubahan APBD 2025 Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

2025-09-08

Fadhil Arief Lantik Dua Pj Kepala Desa di Kecamatan Bajubang dan Pemayung

2025-09-08
Berita selanjutnya
Ketua DPRD Edi Purwanto Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi/ Foto:Alan/Ampar

Beri Pesan ke 54 Calon Paskibraka Jambi, Ketua DPRD Edi Purwanto: Jaga Empat Pilar dan Tujuan Bangsa Indonesia

SKK Migas dan KKKS Tunjukkan Komitmen Temukan Cadangan Migas Baru dengan Pengeboran High Risk dan Mahal di Laut Dalam/ Foto: Humas SKK Migas

SKK Migas dan KKKS Tunjukkan Komitmen Temukan Cadangan Migas Baru dengan Pengeboran High Risk dan Mahal di Laut Dalam

Pedagang Bendera Merah Putih Menjamur di Kota Jambi/ (Foto: Melli/Ampar))

Jelang HUT ke-78 RI, Pedagang Bendera Merah Putih Menjamur di Kota Jambi

Kadis PMD Sarolangun, Mulyadi/ (Foto: Fdn/ampar)

Daftar Jadi Caleg, Kades di Sarolangun Mengundurkan Diri

Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir/ Foto: Hendri

Turut Merasakan Duka Mendalam, Festival Gong Sitimang Tidak Diselesaikan Hingga Akhir

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.