AMPAR.ID, JAMBI – BPJS Kesehatan Cabang Jambi menginformasikan kepada masyarakat bagi yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, ternyata bisa melakukan pembayaran dengan cara mencicil.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Sri Widyastuti mengatakan ini adalah bagian dari program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap yang mulai diimplementasikan pada tahun ini.
“untuk peserta mandiri yang menunggak itu kita punya program perencanaan pembayaran bertahap atau menyicil. Untuk masa menyicilnya itu maksimal jumlahnya setengah dari bulan menunggak, dimana kita untuk jumlah bulan manunggak peserta mandiri itu maksimal 24 bulan dan kartu akan aktif dan bisa dimanfaatkan peserta ketika tunggakannya itu lunas seperti itu,”ujarnya kepada ampar.id belum lama ini.
Sebagai catatan, program cicilan ini hanya diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
https://ampar.id/bpjs-ksehatan-jambi-jalin-kerjasama-22-rumah-sakit-kepesrtaan-16-juta-jiwa/
“ketika melunasi tunggakannya itu kartunya langsung aktif dan bisa dimanfaatkan namun jangan lupa? untuk peserta yang menunggak ini ketika melakukan rawat inap di rumah sakit itu ada denda layanan yang harus mereka bayarkan itu besarannya 5% dikali jumlah bulan menunggak maksimal 12 bulan,”ungkapnya lagi
Berikut sejumlah persyaratan peserta yang ingin membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara mencicil:
– Peserta termasuk PBPU dan BP
– Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan
– Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan
– Peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165
– Status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas
Berikut Tata Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Website
Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Peserta akan diminta untuk mengisi data yang harus diisi.
Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data, klik ‘cek’ dan data pembayaran akan keluar.
Masyarakat Wajib Tahu, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Pasien Peserta BPJS Kesahatan
BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak. Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.
2. SMS
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik ‘NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan’.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
3. Aplikasi
Selain website dan SMS, cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).
Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.
Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost