• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Warga Jambi Jadi Korban, Polisi Ringkus Pelaku Penipuan yang Berselancar Dimedsos; Modus Penjualan Online

26/03/2024
Warga Jambi Jadi Korban, Polda Jambi Ringkus Pelaku Penipuan yang Berselancar Dimedsos; Modus Penjualan Online/ Foto: Syah

Warga Jambi Jadi Korban, Polda Jambi Ringkus Pelaku Penipuan yang Berselancar Dimedsos; Modus Penjualan Online/ Foto: Syah

PostTweetSend
Dibaca 90

AMPAR.ID, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit V Cyber berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan secara Online yang terjadi pada 2022 silam dengan korban warga Kota Jambi dengan kerugian 11 juta lebih.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Plh Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini saat menggelar konferensi pers didampingi Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol DR Amin Nasution, Selasa (26/3/24).

Disampaikan AKBP Reza Khomeini mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas bahwa kedua pelaku yang kita amankan yakni W dan B dimana yang bersangkutan melakukan penipuan terhadap warga Jambi dengan modus penjualan di salah satu grup medsos, yang mana salah satu pelaku berselancar di media sosial melihat di grup forum jual beli kemudian mencapture ada penjualan drum plastik dan menawarkan korban.

” Jadi sebelumnya ini korban pernah bertransaksi jualan namun berhasil setelah yang kedua ini memesan drum dan selanjutnya ditransfer dan barangnya tidak sampai,” ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku yang kedua perannya setelah rekannya menghubungi korban menawarkan barang dengan harga murah, selanjutnya pelaku B ditugaskan datang ke toko untuk mengambil barang dulu naikkan ke mobil seakan-akan dari penjual pernah beli ada yang mau beli.

Setelah itu mereka nelpon ke Jambi kirim foto langsung ditransfer setelah ditransfer dia langsung berangkat pergi dan menurunkan barang ke toko tidak jadi membeli.

Bacajuga

Waspada, LPKNI Temukan Dugaan Penipuan Modus Belanja Online Live Tiktok Promo Besar-besaran 

Waspadai Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Muba M Toha

Dewa 19 Sukses Pukau Warga Jambi Lintas Generasi

Wanita Muda Pelaku Penipuan Shoope Paylater Diringkus Polisi, Korban Puluhan Orang Kerugian Mencapai Rp 4,8 Miliar

” Pelaku ini berpura-pura akan membeli, namun setelah korban mentransfer uang sejumlah harga barang, dan uang masuk ke rekening pelaku, pelaku kabur dan tidak jadi membeli, ” lanjutnya.

Dijelaskan AKBP Reza Khomeini, kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, namun setelah dilakukan penyelidikan, akhir tahun 2023 bulan Desember kita berhasil mengamankan kedua pelaku di Cikarang, Provinsi Jawa Barat.

” Kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Vivo seri 1807 warna hitam kemudian satu buah handphone merk Oppo a3s warna merah, kemudian percakapan WhatsApp antara nomor akun dan korban serta dua lembar rekening bank,” sambungnya.

Saat ini kedua pelaku kita amankan di Polda Jambi dan kita sangkakan dengan pasal 45a ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE atau pasal 378 KUHP Jo 55 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selanjutnya, Kita juga terus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menggunakan media sosial, perhatikan akun-akun yang resmi dan jangan mudah percaya dengan akun abal-abal, yang mana pada intinya tidak ada barang yang murah, cepat dan bagus.

(min/min)

Kata kunci: jualan onlinemedsospenipuanwarga Jambi
Berita sebelumnya

Pak Kapolda Jambi Yth, Ada Anak Buah Anda Diduga Bersikap Arogan ke Masyarakat; Tolong Ditindak

Berita selanjutnya

Pemkab Batang Hari Alokasikan Dana 19 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Lingkungan

Berita Terkait

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat/ Foto: Ampar

Waspada, LPKNI Temukan Dugaan Penipuan Modus Belanja Online Live Tiktok Promo Besar-besaran 

18/07/2025

Waspadai Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Muba M Toha

10/06/2025
Dewa 19 Sukses Pukau Warga Jambi Lintas Genaresi/ foto: Otoy

Dewa 19 Sukses Pukau Warga Jambi Lintas Generasi

04/05/2025

Wanita Muda Pelaku Penipuan Shoope Paylater Diringkus Polisi, Korban Puluhan Orang Kerugian Mencapai Rp 4,8 Miliar

10/02/2025

Jadi Pematari, Ketua PWI Kota Jambi Kasih Paham Apa Itu Medsos dan Media Mainstream ke Humas Jajaran Kemenkum HAM Jambi

04/11/2024

Pria di Jambi Diringkus Polisi Gegara Tipu Teman Sendiri Modus Bisnis Jual Beli Mobil

20/10/2024

Waspada! Pasutri Penipu Ulung Berkedok Investasi Laundry dan Travel Umrah

08/09/2024
Korban Penipuan Investasi Bisnis Kecantikan "Ria Galeri Jambi" Lapor ke Polisi/ foto/  mhd/ampar

Korban Penipuan Investasi Bisnis Kecantikan “Ria Galeri Jambi” Lapor ke Polisi

02/08/2024
Tersangka Ko Apex Alias KA Kacab PT SBS/ Sumber Foto: Isntagram @ko_apex

Berlapis, Ko Apek Kembali Dilaporkan ke Polda Jambi oleh Korbannya dari Surabaya

29/07/2024
Aktifitas Ilegal Driling di Sungai Bahar Viral di Media Sosial, Ini Respon Polisi/ foto/ dottcom

Aktifitas Ilegal Driling di Sungai Bahar Viral di Media Sosial, Ini Respon Polisi

23/07/2024
Berita selanjutnya

Pemkab Batang Hari Alokasikan Dana 19 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Lingkungan

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024/ Foto: Oga

Pemkot Sungai Penuh Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024

Turun ke Jalan, Dinas Kominfo Merangin Bagi-bagi Takzil Gratis/ Foto: Teguh

Turun ke Jalan, Dinas Kominfo Merangin Bagi-bagi Takzil Gratis

IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi/ Foto: dok.IJTI

IJTI Terbitkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun/ Foto: Fdn/Ampar

CEK FAKTA; Dugaan Kecurangan dan Pungli Seleksi PPPK, Disdikbud Sarolangun Beri Klarifikasi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.