• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mengenal Kitab (5)

2021-05-10
ShareTweetSendSendText

Oleh: Musri Nauli

AMPAR.ID – Setelah membahas “Koempoelan Oendang-oendang Adat Lembaga Kota Benkoelen” yang kemudian dikenal “Undang-undang adat” kemudian berlaku di “Sembilan onderafdeeling” dan “Oendang-oendang SImboer Tjahaja” yang berlaku di Palembang maka kemudian mengenal peraturan yang diterapkan di Jambi.

Menurut dokumen “Maleische Tekst”, ditemukan “Oendang-oendang Djambi” yang disebutkan oleh A.L.van Hasselt didalam karyanya yang terkenal “Folklore of Central Sumatera. Selanjutnya disebut “Undang-undang Jambi”.

Didalam pembukaan “Oendang-oendang” terdapat kodifikasi hukum yang berlaku di Jambi.

Dokumen ini disusun Ki Demang Setia Diguna Dja’far atas perintah Sultan Ratu Ahmad pada tanggal 30 Juli 1866. Dua tahun kemudian, ada penambahan Catatan.

“Oendang-oendang Jambi” disebutkan sebagai ekspresi murni kesadaran hukum Melayu. Tidak ada sama sekali pengaruh Eropa.

Bacajuga

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

Kekaguman terhadap “oendang-oendang” disebutkan sebagai “Fenomena langka”. Terutama di abad ketika dokumen ini ditemukan oleh masyarakat Eropa.

Sehingga banyak sekali materi yang terkandung didalamnya tidak sesuai dengan pemikiran orang Eropa dan tidak logis.

Disisi lain, banyak sekali sumber-sumber hukum yang dikenal di Palembang. Namun disisi lain, banyak sekali dipengaruhi Hukum Minangkabau.

Selain itu adanya pengaruh dari sumber-sumber Jawa Kuno. Sehingga Dokumen ini memang layak untuk dibaca dari berbagai sudut.

Aksara arab dengan dialek Melayu Jambi. Biasa dikenal sebagai Arab Melayu. Ada juga menyebutkan sebagai arab gundul.

Apabila kita telaah lebih jauh, melihat dokumen yang disusun oleh Ki Demang Setia Diguna maka dapat dilihat didalam buku Elsbeth Locher-Scholten.

Menurutnya, Oendang-oendang Jambi dipublikasikan oleh L.W.C van Berg. Sedangkan penulisan “oendang-oendang” pada masa Sultan Ahmad Zainuddin (1858 – 18818).

Naskah ini diketahui bangsa Eropa ketika disebutkan oleh Mr. A L. Hasselt didalam bukunya “Volksbeschrijving van Midden-Sumatra.

L.W.C van Berg juga mempublikaskan “Simbur Cahaya”.

Ciri khas dari “oendang-oendang Djambi” selain keunikan dan khas yang berbeda dengan karakter UU Simbur Cahaya. Selain materi yang diatur didalamnya sekaligus juga sanksi adat.

Oendang-oendang Djambi menjadi tiga bagian. Pertama bagian tentang hukum Adat. Kedua tentang hukum syarak dan hukum adat. Ketiga mengatur tentang hubungan antara ternak dan pemiliknya serta pengaturan sawah.

Ditengah masyarakat Melayu Jambi dikenal dengan Undang-undang Induk 8 Anak 12. Hukum yang masih dipraktekkan hingga sekarang.

Advokat. Tinggal di Jambi

Kata kunci: AdvokatAdvokat Tinggal di JambiKitabMengenal Kitab 5MUSRI NAULIopiniopini Musri NauliProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Bupati Romi Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19

Berita selanjutnya

Kasus Salah Transfer, Dirut Bank 9 Jambi ke Media yang Konfirmasi; Ngapo Kau Ngotot Nian Lalu Blokir Whattshap Wartawan

Berita Terkait

Foto: Ketua DPD PJS Jambi, Wahyu Jati Syawaludin saat bersama Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba

Insiden Doorstop Jambi: Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

2025-09-13

Sebaran Bedah Rumah Pro Jambi 2025 Sesuai Usulan, PUPR Jambi: IPM Masyarakat Kerinci-Sungai Penuh Terbilang Tinggi 

2025-08-07
Jefri Bintara Pardede - Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi

Penertiban Kawasan Hutan di Jambi: Menangkal Hoax dan Meluruskan Fakta

2025-07-31
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP,

Geopark Youth Voices: Persilangan Sains, Budaya, dan Pariwisata Berkelanjutan

2025-07-30

Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

2025-07-28
Musri Nauli

Pelajaran dari Tiga Gempa Global dan Kekuatan Kearifan Lokal Nusantara

2025-07-01
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Aupb Demokarasi Absurd

2025-05-20
Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan /foto: Ampar

Menakar Kader Kesadaran Hukum Pemerintah 

2025-05-18
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Kepastian Hukum Kiprah Rumah Dinas 

2025-05-15
Jamhuri, Direktur Eksekutif LSM Sembilan (Foto: Alan/Ampar)

Rezeki Pemulung di Lingkungan APBD

2025-05-14
Berita selanjutnya
Sumber Foto (Akun FB Yunsak El Halcon)/Istimewa

Kasus Salah Transfer, Dirut Bank 9 Jambi ke Media yang Konfirmasi; Ngapo Kau Ngotot Nian Lalu Blokir Whattshap Wartawan

Ilustrasi zakat fitrah/ist.net

H-2 Lebaran, Sudahkan Anda Berzakat Firtah? Lihat Daftar Besaran untuk Jambi 2021

Opini: Kehutanan dari berbagai sudut (1)

Opini Nauli: Kehutanan dari berbagai sudut (2)

Ilustrasi pasar angso duo/Ist.net

Kerumuman Pasar

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.