AMPAR.ID, JAMBI – Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bongkar kasus dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) tahun anggaran 2021.
Dari kasus ini, tim penyidik menetapkan 5 tersangka yang berinisial ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023).
Kemudian, AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020- 2023), YL Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
Plh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Selamet Widodo mengatakan, kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu itu.
“Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 hingga 31 Januari 2020. Pemenangnya itu PT Way Berhak Perkasa,” ujarnya, Jumat (15/9).
Kemudian, pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.
Akan tetap, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain. Lalu, pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP itu sebesar Rp 10,9 miliar.
“Setelah dilakukan join investigasi bersama Polres Tanjung Jabung Timur, kongkalikong ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa. Proses adendum tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pihaknya kemudian meminta keterangan ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat itu, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit. Hasilnya, benar saja ditemukan kerugian negara Rp 3,9 miliar.
“Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp 3,4 miliar. Sisanya pasti akan kita kejar hingga tuntas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost