AMPAR.ID, JAMBI – Polda Jambi memfasilitasi penyerahan kembali seorang bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G kepada ibu kandungnya, P, di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).
Penyerahan ini dilakukan di tengah penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak tersebut.
Konferensi pers dan prosesi penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.
Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa penanganan perkara ini kini dialihkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Jambi guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan TPPO ini dipicu oleh konflik rumah tangga antara kedua orang tua korban, yang berujung pada dugaan penyerahan anak kepada pihak lain dengan imbalan uang.
“Peristiwa ini bukan kali pertama. Polri harus mengedepankan negosiasi dan penegakan hukum sebagai ultimum remedium. Yang terpenting, korban dapat diselamatkan karena ia masih anak-anak. Polda Jambi memfasilitasi agar anak G dapat diserahkan kembali kepada ibunya,” ujar Kapolda.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jambi mengedepankan pendekatan humanis melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, serta perwakilan kelompok Suku Anak Dalam (SAD).
Sebelum dikembalikan, bayi G sempat ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pendampingan psikologis. Hasil observasi menunjukkan korban berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama kepolisian.
“Di samping proses penegakan hukum yang terus berjalan, kami memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal. Hari ini anak dapat kembali dipertemukan dengan ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Ini bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri,” tutur Erlan.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan saksi untuk membuat terang perkara tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada penyidik. (red)
















