• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Dana Desa Senyap, Warga Teriak, Transfaransi Dimana?

2020-06-27
Candra mahasiswa UIN Jambi

Candra mahasiswa UIN Jambi

ShareTweetSendSendText

Berpijak dari persoalan yang dihadapkan di tingkat desa dan kelurahan, mosi masyarakat tidak percaya terhadap aparat desa kian nyata, mulai dari pengelolaan DD hingga mencuat dugaan koropsi, salah satu desa terisolir di kaki bukit barisan tepatnya desa pematang pauh Kecamatan jangkat Timur kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Candar, seorang mahasiswa dan juga aktifivis disalah satu kampus Negeri di jambi?

“Prinsip transparansi atau keterbukaan sendiri merupakan tindakan yang berhubungan dengan etika atau sikap dalam penggambilan keputusan. Transparansi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh aparatur/ pejabat desa yang dapat memberikan pengaruh baik bagi masyarakat desa.”

Transparansi juga memiliki arti keterbukaan organisasi dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang menjadi pemangku kepentingan.
Siklus pengelolaan keuangan desa tidak akan berjalan tanpa adanya tata pemerintahan desa yang baik. (Sabeni dan Ghozali, 2001) menyatakan Akuntabilitas/ pertanggungjawaban (Accountability) merupakan suatu bentuk keharusan seseorang (pimpinan/pejabat/pelaksana) untuk menjamin bahwa tugas dan kewajiban yang diembannya sudah dilaksanakan sesuai ketentual yang berlaku. Sumber: (Sujarweni, 2015). 

Dengan adanya alokasi dana desa pemerintah harus dapat menggunakan dana yang diberikan oleh pemerintah dengan baik.
Hal ini dapat diwujudkan dengan pembuatan laporan keuangan secara transparansi dan akuntabilitas guna menciptakan desa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu aman dan nyaman. Transparansi dan Akuntabilitas merupakan hal penting yang wajib 2 dimiliki oleh desa agar terciptanya desa yang jujur dan terbuka maka banyak faktor yang dapat mempengaruhi kedua aspek tersebut.

Bacajuga

Massa Desak Kejari Bintan Usut Duagaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa 

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

Apa itu Transparansi Kepala Desa, Untuk Mengetahuinya ?

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktifitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak yang membutuhkan, Sehingga keterbukaan pemerintah khususnya kepala desa dalam hal pengelolaan keuangan merupakan kepuasan tersendiri bagi masyarakat.

Sekarang ini kebijakan Kepala Desa Pematang Pauh Kecamatan Jangkat Timur Kabupaten Merangin Provinsi Jambi dinilai tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ).
Bahkan dalam hal ini perwakilan mayarakat desa pematang pauh sudah menyurati Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ), perwakilan masyarakat desa pematang pauh juga memberikan timpu dalam waktu dekat agar kiranya transparasi kepala desa pematang pauh, namun dalama hal tersebut tanpaknya surat perwakilan masyarakat desa pematang pauh tidak direspon hingga dalam waktu yang sudah disampaikan perwakilan masyarakat desa pematang pauh bersama ( BPD ) melalui surat.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat desa pematang pauh jangkat timur, merangin sempat bertanya kepada BPD, Perangkat Desa, dan Utusan dari PLT Camat Jangkat Timur Kabupaten Merangin, “namun sangat disayangkan pihak terkait juga kebingungan mencari data terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan meminta kejelasan dan transparansi kepala desa pematang pauh mengenai BLT DD tahap pertama dan DD APBDES tahun 2018s/d2019,kali keduanya masyarakat menggelar aksi demo di pertengahan 2020 ini”

Seharusnya kepala desa (Kades) pematang pauh memperhatikan maksud dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sabagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d Tentang keterbukaan, pasal 27 huruf c dan d Memberikan laporan keterangan kepadaBPD dan menyebarkan informasi secara tertulis kepada masyarakat desa.

Hak masyarakat desa pasal 68 haruf a,b dan c meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintahan desa serta mengawasi kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemerdayaan masyarakat desa, memperoleh pelayanan yang sama dan adil, menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertangung jawab tentang kegiatan penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan desa, pembinaan kemasyarakatsn desa, dan pemerdayaan masyarakat desa. 

Transparansi kepala desa

Transparansi kepala desa adalah terbuka kepada lembaga yang ada didesa dan menyebarkan informasi melalui media atau secara tertulis agar masyarakat desa mengetahui segala hal yang berkaitan dengan anggaran desa, sesuai dengan peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 huruf d tentang keterbukaan.Terdapat empat indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan desa yaitu :

Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan desa. Jika terkait dengan anggaran proses keterbukaan  publik, maka informasi seperti RAB  harus dipublikasikan secara terbuka dan mudah diketahui oleh yang masyarakat.

Indikator kedua, adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan, usulan ataupun kritik publik tentang proses-proses dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Indikator kelima, tersedianya laporan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan, dan aset yang mudah diakses.

Indikator keenam, adanya pengumuman kebijakan mengenai pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.

Dengan demikian dapat disimpulkan transparansi adalah prinsip yang menjamin hak masyarakat desa untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan sebuah desa dan hasil-hasil yang dicapai oleh desa dengan memperhatikan perlindungan hak atas pribadi, golongan dan rahasia negara.

Sedangan transparansi jika dikaitkan dengan konsep pemerintahan desa khususnya dalam hal anggaran dana desa ( DD ) Pemerintah desa harus keterbukaan informasi yang menyeluruh kepada pihak-pihak dan masyarakat terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan anggaran dana desa pemerintah dan pertanggung jawaban dalam bentuk publikasi melalui media elektronik berupa website.(jd)

Diorganisir Oleh :

Nama : Candra 

DPL   : Masburiyah
Hukum Tata Negar, Fakultas Syari’ahUniversitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Kata kunci: dana desaMerangin
Berita sebelumnya

Mampukah Dishub Basmi Travel Liar di Provinsi Jambi

Berita selanjutnya

Mencuat Edi-Ratu di Pilgub Jambi, CE Kian Tersungkur

Berita Terkait

Massa Desak Kejari Bintan Usut Duagaan Korupsi Penyelewengan Dana Desa 

2025-08-11
Tampang Tertunduk Kabag Popokim Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

Kena Batunya, Tampang Tertunduk Kabag Prokompim Setda Merangin Haidir Disamping Pak Wabup Minta Maaf ke Wartawan

2025-07-03

Bupati Merangin Tabur Bunga di Makam Pahlwan Patriot Bhakti 

2025-05-20
Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia Award 2025

Keren, Farenza Garden Jangkat Merangin Masuk Nominasi API Award 2025

2025-05-16
Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pantau Tumpukan Sampah di Pasar Baru

2025-02-24
Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN/foto/adv

Wabup Merangin H A Khafid Pimpin Perdana Apel ASN

2025-02-24

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

2025-02-22
H M Syukur: Sekarang Tak Ada Lagi 01 atau 02, Mari Bersama-sama Membangun Merangin/foto/adv

H M Syukur: Sekarang Tak Ada Lagi 01 atau 02, Mari Bersama-sama Membangun Merangin

2025-02-20

Dana Desa di Sarolangun 2025 Naik Jadi Rp 127 Miliar

2025-01-07
Jakpar, Kades Sekamis/ foto/ fdn/  ampar

Didemo Masyarakat Soal DD, Kades Sekamis Beri Klarifikasi

2024-10-17
Berita selanjutnya
Edi Purwanto-Ratu Munawaroh/net

Mencuat Edi-Ratu di Pilgub Jambi, CE Kian Tersungkur

Candar Mahasiswa UIN STS Jambi

Belajar Dari Yang Lalu, Virus CORONA Sumber Karmagawa

Foto: istimewa

7 Tips Merawat Sepeda Motor di Era New Normal

Foto: ampar/datut

Diduga Sunat Insetif Medis, Pegawai RSUD Demo Gedung Dewan 

Sekda Teken MOU Bidang Pertanahan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.