AMPAR.ID, JAMBI – Sejumlah masa yang tergabung dalam Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan), melakukan Demonstrasi didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi. Jum’at (12/05/23).
Aksi ini terkait dugaan kecurangan serta Keberpihakan Panitia Pokja pada ULP Kabupaten Tebo terkait lelang proyek tahun anggaran 2023.
Hadi Prabowo selaku Kordinator Lapangan dalam orasinya mengatakan bahwa Proses lelang yang dilakukan oleh Biro UKPBJ dan ULP Kabupaten Tebo diduga syarat masalah dan penuh kecurangan, kuat dugaan kami lelang tersebut dilakukan tidak sesuai prosedural.
Diantarnya lelang proyek paket Penanganan Long Segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonruksi) Jln. Unit 1 Rimbo Bujang – Unit XI Rimbo Ulu (054) tahun anggaran 2023 sebesar Rp.
5.000.000.0000,- (lima milyar rupiah).
BACA JUGA:
Pohon Lapuk di Jl Lintas Sumatera KM 2 Sarolangun, Ancam Keselamatan Warga
Hal tersebut dibuktikan dengan Proses Lelang yang kami duga tidak Profesional dan syaratan dengan dugaan Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasalnya kejanggalan tersebut terdapat pada lelang proyek Pekerjaan Rehabilitas Rumah Dinas Bupati Tebo tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Perlu diketahui CV. Sekundang selaku perusahaan penyedia jasa kontruksi sebagai pemenang lelang melakukan penawaran yang tidak masuk akal yaitu Rp.1.469.302.233,61 dari hanya selisih sekitar Rp.30.664.367,39 dari nilai HPS Paket Rp.1.499.966.601,00. Jelas Hadi
Hadi menambahkan sementara masih ada beberapa Kontraktor yang menawar jauh dibawah nilai HPS Paket diantaranya CV. Lumbung Agroendo, Penawaran Rp. 1.400.052.302.,31 dan CV. Dua Candi, Penawaran Rp.1.407.095.475,88.
BACA JUGA:
Teriak Minta Tolong Jokowi, Keluarga Terdakwa Ngamuk di PN Jambi; Anak Kami Dizolimi
“Sehubungan dengan dugaan tersebut kami Mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi agar memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Panitia Kelompok Kerja Pemilihan UKPBJ IV Kabupaten Tebo yang diduga melakukan persekongkolan usaha tidak sehat dalam proses lelang proyek paket,” ungkapnya.
Terakhir, Hadi Meminta agar Kejaksaan Tinggi Jambi mengawasi proses lelang proyek yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tebo.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak ULP Tebo.
(Jp/Min)
Diskusi tentang inipost