AMPAR.ID – Beberapa poin disampaikan Penasehat Hukum Fathuri Rahman, terdakwa kasus dugaan korupsi, yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Senin (27/7) di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi hari ini.
Salah satu poin yang disampaikan adalah menganggap bahwa kliennya tersebut tidak terbukti bersalah, dalam pengadaan bantuan kelompok tani di Muarojambi tersebut.
Namun terdapat pengakuan yang mengejutkan, dari terdakwa setelah diberikan kesempatan kepada hakim untuk mengajukan pembelaan.
Ia justru mengaku tak menyesal, dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
“Apakah terdakwa menyesal? Ini ditanya biar singkron dengan PH terdakwa ya,” tanya pimpinan hakim Yandri Roni.
“Tidak” jawab Fathuri singkat.
Pengakuan ini cukup mengejutkan. Pasalnya dalam dakwaan jaksa, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Dimana sebelumnya, Fathuri dituntut dengan hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara.
“Kita juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp.228 juta, subsider 2 tahun penjara,” kata Rudi Firmansyah kasi pidsus Kejari Muarojambi.
Rudi menambahkan JPU tetap pada tuntutan, terlihat pertimbangan nanti, itu kembali kepada majelis hakim.”pungkasnya.(DR)
Diskusi tentang inipost