• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Umat oleh ACT, Minta Adanya Sanksi Tegas

2022-07-06
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanggapi tentang kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Yandri mengatakan, oknum yang melakukan penyelewengan dana umar harus ditindak hukum. Kementerian Sosial pun mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022.

Menurut Yandri, penyelewengan dana sosial, berapapun jumlahnya harus tetap ditindak. Sebab, dana tersebut adalah dana untuk kegiatan sosial dan untuk membantu yang tertimpa musibah bukan untuk kepentingan pribadi. “Berapapun yang diselewengkan menurut saya harus ditindak serta dilakukan diaudit,” kata Yandri kepada awak media, baru-baru ini.

Menurut politisi PAN itu, sanksi dan tindakan tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana amal dan bantuan kemanusiaan. Selain itu, Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap kelompok filantropi atau organisasi penghimpun dana masyarakat.

“Kalau perlu, dibentuk Komisi Pengawasan Yayasan Filantropi atau apapun namanya, sehingga ada wadah atau ada jalur untuk masyarakat mengadu atau ada yayasan yang menyimpang bisa ditindak,” tegas Yandri.

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar kasus masalah penyelewengan dana donasi yang dilakukan lembaga filantropi ACT segera di tindak. Ia meminta dilakukan audit kepada ACT dan dilaporkan kepada publik. Dirinya berharap kasus ini menjadi evaluasi dan informasi bagi masyarakat untuk memilah dan memilih lembaga filantropi saat akan mendonasikan harta.

“Kasus ACT harus dibongkar ke masyarakat. Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja,” ungkap Ace sembari menekankan agar pengumpulan dana dari masyarakat dan atas nama publik harus dikelola secara transparan dan terbuka. Termasuk dalam pengelolaan biaya operasional manajemen di dalamnya.

Bacajuga

Legislator Gerindra Rocky Candra Soal Kisruh Warga Kota Jambi Tolak Stock File Batu Bara: Jangan Sampai Investasi Merugikan Masyarakat

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

Legislator PKB Elpisina Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Santri Ponpes Darul Aufa Batang Hari 

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

“Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dan terbuka. Harus disampaikan kepada masyarakat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Ace bahkan sudah mengkonfirmasi mengenai identitas keorganisasian dari ACT kepada Baznas dan hasilnya ACT tidak masuk sebagai golongan Lembaga Amil Zakat (LAZ), sehingga tak boleh mengumpulkan zakat, infaq, dan shodaqoh. “Seharusnya tidak boleh mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke BAZNAS,” terang Ace.

Sumber: dpr.go.id

Kata kunci: ACTdana umatdprkorupsi
Berita sebelumnya

DPRD Tanjab Timur Sahkan Raperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita selanjutnya

Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban Dalam Pengendalian dan Penanggulangan PMK

Berita Terkait

Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Legislator Gerindra Rocky Candra Soal Kisruh Warga Kota Jambi Tolak Stock File Batu Bara: Jangan Sampai Investasi Merugikan Masyarakat

2025-06-04
Mall JCC Kota Jambi./ Foto: istimewa

Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan 

2025-06-02

Legislator PKB Elpisina Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan ke Santri Ponpes Darul Aufa Batang Hari 

2025-05-17

Oknum Dewan Mantan Kades Padang Kala Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Kini Digarap Polisi dan Inspektorat

2025-02-22
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri/ foto/ Istimewa

KPK Resmi Tahan Wali Kota Ini Beserta Suami

2025-02-19
Hasil sedekah atu smbangan dari masyarakat ke UPTD panti sosial Tresna Werdha Jambi/ foto/ istimewa/ampar

Bentuk Tim Investigasi Lapangan Telusuri Aliran Dana Sumbangan Masyarakat ke UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Jambi, Kadis Disdukcapil Arif Budiman: Kalau Terbukti Akan Kita Copot

2024-07-26
UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Luhur Jambi/ Foto/ Istimewa

Lapor Pak Gubernur, Kasihan Lansia! Kepala UPTD Panti Sosial Tresna Werdha Budi Luhur Jambi Diduga Tilap Uang Sedekah Atau Sumbangan dari Masyarakat

2024-07-24
Iron Sahroni Ketua KPU Provinsi Jambi/ (Foto: nda/Ampar)

Ketua KPU Iron Sahroni Pastikan Perlakuan Sama Terhadap 1.841 Warga SAD Masuk DPT

2024-01-27
8 DPO Paling Dicari Kejati Jambi/ (Foto: Lexy, Humas Kejati Jambi)

Daftar 8 DPO Paling Dicari Kejati Jambi; Mereka Terjerat Kasus Penipuan Hingga Kasus Korupsi Disbudparpora Sarolangun

2024-01-04
Presiden RI Jokowi Dodo (Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Presiden Ingatkan BPKH Profesional, Akuntabel, dan Hati-Hati Kelola Dana Umat

2023-12-12
Berita selanjutnya
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika

Ombudsman Nilai Pemerintah Lamban Dalam Pengendalian dan Penanggulangan PMK

Timnas Indonesia U-19 Vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Prediksi Line-up

(Ilustrasi Bulan Ramadhan)

Niat Puasa Arafah Menjelang Idul Adha 2022 dan Keutamaannya

Aksi mahasiswa di gedung DPRD Provinsi Jambi/AMPAR

Mahasiswa Tuntut Transparansi RKUHP dan Tagih Janji Politik Jambi Mantap

Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Aksi di Tugu Keris/AMPAR

Tolak Holywings di Jambi, Aliansi Masyarakat Anti Maksiat Aksi di Tugu Keris

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.