• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022

2022-09-12
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna./ doc.ist

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna./ doc.ist

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, KOTAJAMBI – DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi terhadap penyampaian nota pengantar rancangan Perda tentang perubahan APBD Kota Jambi Tahun 2022. Senin (12/9/2022).

Pada rapat ini Muhammad Nasir, Anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan interupsi terkait penertiban aset berupa kendaraan dinas yang masih dipegang mantan pejabat kota Jambi.

“Untuk itu dalam forum yang terhormat ini kita meminta pada Wakil Walikota untuk menarik kembali aset-aset kendaraan yang ada pada mantan pejabat kota Jambi,” ujarnya dalam forum.

Menanggapi usulan tersebut Maulana mengatakan itu usulan yang sangat baik dan Pemkot Jambi merespon secara positif, dan secara kooperatif akan mengirim surat apabila ada mantan pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas.

“Apabila ada ya, karena ini masih kita cek dilapangan, kalau memang ada kita akan mengirim surat pada yang bersangkutan untuk mengembalikan, setahu saya yang sudah pensiun sudah mengembalikan, nanti kalo masih ada kita akan surati dan saya yakin semuanya akan kooperatif,” kata Maulana.

Dia menyampaikan untuk kendaraan dinas yang tidak beroperasi lagi akan ada prosedurnya untuk dilelang. Jika keadaan kendaraan sudah parah sekali keadaannya akan dilakukan penghapusan aset.

Bacajuga

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

Perkuat Sinergitas, PWI Kota Jambi Sambangi Kajari Jambi

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

“Tetapi semua itu harus ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang batasan usia kendaraan, berapa tahun baru boleh dilelang, ada KJPP-nya jika sudah parah sekali, kita sudah beberapa kali melakukan penghapusan aset,” sebutnya.

Maulana menegaskan dalam penatausahaan aset Pemkot Jambi sangat ketat karena mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Basis data aset Pemkot Jambi sudah berbasis IT.

“Kapan dilelang, kapan dihapuskan itu sudah ada aturannya kita ikuti kalau tata kelola aset kita tidak, baik tidak akan mendapat WTP. Karena salah satu syarat WTP adalah tata kelola asetnya harus baik,” jelasnya.

Walaupun tata kelola aset telah baik masih ada beberapa kendala dalam hal aset lahan.

“Misalnya sertifikasi dari lahan aset yang sekarang sudah kita dapatkan yang dibangun pada jaman dulu melalui mekanisme inpres, lahan Puskesmas, SD negeri yang lewat inpres sekarang kita sudah mulai telusuri, menelusuri bukti keabsahan kepemilikan tanah,” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi agar tidak ada gugatan atas aset lahan Pemkot Jambi kedepannya.

Baru-baru ini Pemkot Jambi sudah mengalami dua kali gugatan masing-masing untuk SD Negeri dan kantor lurah.

“Kita juga mengantisipasi ke depannya jangan ada lagi gugatan maka kita cari dokumen-dokumen itu, karena memang itu peristiwa sangat lama dan saksi-saksi hidup, yang menjual, atau pejabat yang waktu itu melakukan proses jual beli atau hibah di tahun itu sudah tidak ada. Kalau dokumen tidak ada saksi hidup tidak ada kan agak sulit kita menelusurinya, tetapi logika berpikirnya tidak mungkin pada jaman itu kita membangun tanpa ada kejelasan tanahnya. Saya kira problem aset di situ tapi yang lain Insya Allah, tata kelola aset kita sudah berbasis IT,” tutupnya. (Adv)

 

Berita sebelumnya

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD-P 2022

Berita selanjutnya

Ketua DPRD Kota Jambi Targetkan APBD-P 2022 Rampung Pada Akhir September Mendatang

Berita Terkait

Malam Puncak API Awards 2025, Farenza Garden dan Bupati Merangin Bakal Hadir Terima Penghargaan

2025-10-14

OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030

2025-10-13

Perkuat Sinergitas, PWI Kota Jambi Sambangi Kajari Jambi

2025-10-13

OJK, Kemendagri dan Kemenko Perekonomian Gelar Rakornas TPAKD 2025

2025-10-11

Kakanwil Ditjenpas Jambi Pimpin Razia Serentak Lapas di Wilayah Jambi

2025-10-11

OJK Dorong Literasi Keuangan dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal

2025-10-10
Kemacetan panjang lintas Jambi/ (Foto: Alan)

Percepat Pertumbuhan Ekonomi Jambi, Elemen Masyarakat Dukung Pembangunan Jalan Khusus Batu Bara PT SAS

2025-10-10

Pemdes Teramang Jaya Pacu Pembangunan Pelapis Tebing (PPT)

2025-10-09

Yamaha Fazzio Jadi Motor Favorit Pelajar Jambi 

2025-10-09

OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

2025-10-09
Berita selanjutnya
Paripurna DPRD Kota Jambi./ doc.ist

Ketua DPRD Kota Jambi Targetkan APBD-P 2022 Rampung Pada Akhir September Mendatang

Sekda Sapril, menghadiri panen raya padi di kelurahan Parit Culum II./ doc.ist

Sekda Sapril Panen Padi di Parit Culum II

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto./ doc.ist

Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinta Gubernur Jambi Evaluasi Semua Kontraktor

Wagub Sani Dukung Program Kedai Kopi, Ini Maksudnya/ doc.ist

Wagub Sani Dukung Program Kedai Kopi, Ini Maksudnya

Junaidi TKI di Malaysia asal Jambi ditemukan tewas di Pinggir jalan/ Doc.ist

TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.