AMPAR.ID, kota jambi – KPU kota Jambi melaksanakan rapat kerja (Raker) pemuktahiran data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan covid-19 selasa (04/08).
Dalam raker ini dihadiriĀ komisionerĀ KPU provinsi jambi Afnizal dan Ketua KPU kota jambi yatno, Bawaslu, UPTD Dukcapil kota jambi, seluruh camat danĀ Anggota PPK, Panwascam Kota Jambi.
Ada beberapa poin dalam Raker pemutahiran data. Seperti dari Bawaslu Kota Jambi pengawasan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Sedangkan untuk UPTD Disdukcapil akan menyandingkan data bersama KPU kota jambi.
Menanggapi mengenai temuan dari PPK Kota Jambi bahwa adanya KTP yang tidak valid dengan keberadaan pemiliknya, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno menghimbau agar PPK lebih cermat.
Yatno juga menghimbau terkait pemutahiran data tersebut agar jangan sampai berakibat masyarakat kehilangan hak pilih.
“Jadi ada warga yang punya identitas kependudukan di kecamatan A, kelurahan B, RT C, tapi fisiknya tidak tinggal di situ maka inilah yang harus cermat terkait dengan pemutakhiran itu. Jangan sampai mereka tadi di tempat yang lama di coret di tempat baru tidak di munculkan.
“Ini yang kita khawatirkan nanti malah menghilangkan hak pilih mereka,” ujar Yatno saat ditemui usai raker pemutakhiran data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi tahun 2020, Selasa (4/8).
Yatno menambahkan bahwa dokumen kependudukan masyarakat sudah jelas dengan adanya KTP elektronik.
Kemudian untuk memastikan apakah nama masyarakat terdata atau tidak maka dapat pula dilihat di laman Lindungi Hak Pilihmu yang ada di website KPU (www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id).
Maka dirinya juga meminta kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam mengecek namanya. Bila memang belum terdaftar maka dapat melaporkan kepada petugas KPU.
“Ketika mereka belum terdata maka silahkan melaporkan kepada jajaran petugas kami yang di bawah. Peran aktif inilah yang kami harap juga sehingga hasilnya jauh lebih akurat,” pungkas Yatno.(DR)
Diskusi tentang inipost