• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Kantor DPRD Hingga KPU Yalimo Dibakar Massa Usai Putusan MK

2021-06-30
Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)(Istimewa)

Kantor KPU Yalimo dibakar massa setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Piloada Yalimo 2020,Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)(Istimewa)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengakui adanya pembakaran yang dilakukan massa pendukung dari pasangan calon nomor urut 1, yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil karena tidak menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo.

“Memang benar sekelompok massa pendukung yang diduga dari pasangan calon 1 yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa sore, sekitar pukul 16.00 WIT, melakukan aksi pembakaran berbagai gedung pemerintahan dan umum,” kata Mathius D Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6) malam seperti dikutip dari Antara.

Aksi pembakaran fasilitas umum hingga pemerintah, kata dia, diduga dilakukan massa usai putusan MK atas sengketa pilkada di Yalimo.

Dia menjelaskan, pembakaran itu dilakukan para pendukung paslon 1, setelah menyaksikan jalannya sidang putusan sengketa pilkada di MK yang disiarkan daring.

Berdasarkan laporan yang diterima, terungkap fasilitas pemerintah yang dibakar beberapa di antaranya adalah Kantor DPRD Yalimo, kantor Bawaslu, kantor KPU, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Kantor BPD Papua.

Tidak ada korban jiwa dalam dalam aksi tersebut. Namun, sambungnya, massa juga melakukan pemalangan terhadap akses jalan masuk ke Yalimo Ia mengaku masih menunggu laporan perkembangan situasi di wilayah itu.

Bacajuga

Mulai Hari Ini, Al Haris Resmi Pimpin DPW PAN Jambi

Kapolda Jambi Turun Langsung Cek PSU Bungo 

KPU Sarolangun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

Alhanim Assodiki Tegaskan Tegak Lurus Menangkan Syukur-Khafid di Pilkada Merangin 2024

Belum ada penjelasan dari pihak paslon yang diduga massa pendukungnya melakukan aksi pembakaran di Yalimo pascaputusan MK itu.
Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil. Putusan majelis hakim konstitusi tersebut dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan daring, Selasa (29/6).

Dalam putusan tersebut, selain mendiskualifikasi paslon Erdi Dabi-John Wilil dalam pelaksanaan Pilkada Yalimo, MK pun memerintahkan pelaksanana pemungutan suara ulang dengan diikuti Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon-Nahum Mabel) sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan, dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang, dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Konstitusi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang,” demikian salah satu kutipan poin dari putusan MK.

Sumber: CNN Indonesia

Kata kunci: AnarkisJayapuraKapolda JayapurakisruhKPU JayapurakriminalitasPilkada SerentakPolda JayapurapolitikRusuhYalimo
Berita sebelumnya

Warga Desak Pemerintah Pusat Segera Lantik Gubernur Jambi Terpilih

Berita selanjutnya

Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus

Berita Terkait

Mulai Hari Ini, Al Haris Resmi Pimpin DPW PAN Jambi

2025-04-30

Kapolda Jambi Turun Langsung Cek PSU Bungo 

2025-04-05

KPU Sarolangun Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024

2024-12-03
Politisi  PAN, Alhanim Assodiki, yang juga Anggota DPRD Merangin/ foto/ istimewa

Alhanim Assodiki Tegaskan Tegak Lurus Menangkan Syukur-Khafid di Pilkada Merangin 2024

2024-10-15

Kata Edi Purwanto: Kader PDIP Solid Memenangkan Haris-Sani

2024-08-31

Sebelum Pendaftaran ke KPU, Tim Al Haris-Sani Gelar Dzikir dan Doa Bersama

2024-08-28

KPU Kota Jambi Sosialisasikan Peraturan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pilkada

2024-07-31

Kata Pengamat Dr Dedek Kusnadi: Cici Halimah – Muklis Kuda Hitam Pilkada Tanjabbar 2024

2024-07-16
Pengukuhan Korpri Jambi, Gubernur Ingatkan Dalam Politik Harus Netral/ Foto: Melly-ampar

Pengukuhan Korpri Jambi, Al Haris Ingatkan Dalam Politik Harus Netral

2024-06-11
Romi Hariyanto/ Sumber Foto: Wikipedia

Pengamat Bilang Peluang Didukung Parpol Kecil: Romi Diminta Jangan Buat Suasana Politik Jambi Memanas

2024-05-17
Berita selanjutnya
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO/pihak ketiga)

Penanganan Kerusuhan di Yalimo Terkendala, Kapolda Papua: Jalan Putus, Komunikasi Putus

Makin Panas! BEM Seluruh Indonesia Ancam Turun ke Jalan: Indonesia Alami Degradasi Demokrasi yang Nyata!

Didin Siroz Blak-Blakan Primordial Menerpa, Jawabannya Menohok Hati

Beruang Teror Ternak Warga Rasau, BKSDA Pasang Perangkap

Curhat Warga; Hewan Ternak Saya Dimakan Beruang

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

2025-10-05

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.