AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi bakal menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menyeret Afandi Susilo alias Ko Apex.
Kekasih Dj Dinar Candy ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini sudah dua kali dipanggil secara patut untuk hadir menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik dalam kurun waktu minggu depan akan melakukan upaya paksa dari sebuah proses penyidikan yang sudah dilakukan.
“Upaya paksa ini memang ada banyak, yang jelas prosedurnya akan kami lakukan. Panggilan pertama tidak hadir, dilakukan panggilan kedua dan panggilan kedua tidak hadir berarti nanti akan ada upaya paksa,” kata dia.
Kedepan, dikatakan dia, proses ini akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi- saksi yang lain. Lalu, dari hasil pemeriksaan, pihaknya juga menduga bahwa ada keterlibatan dari orang lain.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menduga bahwa ada keterlibatan dari orang-orang lain yang bisa kita minta pertanggungjawabannya. Artinya, akan ada tersangka baru,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).
Dirinya juga mengakui bahwa belum ada melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru ini. Akan tetapi, ada saksi- saksi lain yang sudah diambil keterangannya dan bisa diminta pertanggungjawabannya berdasarkan barang bukti yang cukup.
“Belum ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Tapi ada saksi lain yang sudah kita ambil keterangan dan bisa diminta pertanggungjawabannya, dan nanti akan saya sampaikan kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadia. Kata dia sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost