AMPAR.ID, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menuntut Redo Setiawan terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung auditorium UIN STS Jambi 10 tahun kurungan penjara, pada Kamis (22/4/2021), dengan terdakwa Erika Sari Ginting.
Dalam tuntutannya terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primer.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukum terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara di kurangi selama Terdakwa ditahan,” kata Rudi Firmansyah.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Pembunuhan SR Jadi Tahanan Jaksa
“Denda Rp 500 juta subsider 6 kurungan,” tambahnya.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,7 miliar, apa bila setelah satu bulan mendapatkan hukum tetap belum dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk mengganti kerugian negara.
“Apabila harta benda tidak cukup mengganti kerugian negara maka diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA: Siap Geruduk KPU, Massa Minta Sanusi Dinonaktifkan Jelang PSU
Atas tuntutan tersebut Terdakwa di berikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
Sementara itu Sam’un Muchlis usia persidangan mengatakan pihaknya akan melakukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
“Lihat saja besok, klien saya mau baca sendiri atau saya yang bacakan.” Katanya.(jp)
Diskusi tentang inipost