Ampar.Id, Jambi – Yanto (46) salah seorang warga jalan Adityawarman Lorong Sukarejo Gang sikut Rt 06 Kelurahan thehok Kecamatan Jambi selatan Kota Jambi Berhasil dibekuk polisi Karena terlibat Narkotika.
Tersangka Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi saat akan melakukan transaksi Sabu-sabu di kediamannya.
Diketahui Yanto (46), Akan mengedarkan sabu di kota jambi, Parahnya diduga dikendalikan oleh salah seorang narapidana di dalam lapas jambi.
Kasubag Humas Polresta Jambi Ipda Jefri mengatakan, penangkapan tersebut terungkap setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku dimanakah di rumah kediamannya.
“Dari tangan pelaku petugas turut mengamankan 1 paket besar dan 5 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 30,12 gram”katanya. Kamis, (30/4).

Terakhir, Ipda Jefri mengatakan selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian turut melakukan pengejaran terhadap pemilik barang narkoba tersebut diduga barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas jambi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.(AF)
Diskusi tentang inipost