AMPAR.ID, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan bukti jumlah pungutan pada angkutan batubara di Provinsi Jambi yang nilainya sangat pantastis mencapai Rp 150 Miliar pertahun atau Rp 880 juta perhari.
“Angka itu kami temukan ketika berdiskusi dengan para Asosiasi, dan angkanya masih bisa di chalenge karena itu hanya gambaran umum,” kata Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminuddin dalam diskusi bersama awak media mengusung tema Urgensi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Dunia Usaha Pertambangan Batubara di Provinsi Jambi di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (13/9/2023) siang tadi.
Kata Aminuddin, potensi pungutan itu merupakan sinyalemen adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di pertambangan batubara Jambi. Bahkan, Katanya, pidana korupsi paling banyak dilakukan oleh kalangan swasta kepada penyelenggara negara di bidang pertambangan.
Dorong Pengelolaan BUMD Bebas Korupsi, KPK Diseminasikan Panduan Cegah Korupsi di Jambi
“Bagaimana Jambi kaya dengan tambang, bisa dinikmati dan dirasakan masyarakat Jambi sendiri bisa sejahtera. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan dan hanya segelintir yag diuntungkan, ini semangat perbaikan,” katanya.
Secara lantang Aminuddin menjelaskan, titik kerawanan terjadinya tindak pidana korupsi di dunia pertambangan batubara pemberlakuan pemberian nomor lambung truk angkutan batubara akibat belum adanya jalan khusus batubara.
Pemprov Jambi ke KPK: Kita Komitmen Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pertambangan Batubara
“Terjadinya penarikan retribusi terminal oleh oknum pemkab / kota kepada truk batubara. Adanya pengenaan biaya kepada perusahaan pemegang IUP,” sebutnya.
(jp/min)
Diskusi tentang inipost