AMPAR.ID – Seorang pemuda berinisial DJ (21) warga Kabupaten Sarolangun tega memperkosa IL (16) anak dibawah umur hungga hamil lima bulan.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng wahyudiono S.IK, yang didampingi oleh Wakapolres Sarolangun Kompol Husni Thamrin dan Kasat Reskrim AKP Bagus waria S.IK menjelaskan dalam press rilis yang dilaksanakan pada Selasa, (29/9)
Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekira pukul 19.00 WIB anak pelapor Feni Ertika datang ke rumah pelapor yang terletak di RT 2 kelurahan Pauh kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Mengatakan kepada pelapor bahwa mencurigai adiknya yang berinisial IL telah mengandung.
Lanjutnya Kapolres, Kemudian pelapor langsung menanyakan hal tersebut kepada IL dan IL mengakui bahwa telah diperkosa oleh DJ kemudian pelapor bersama keluarga membawa korban IL ke rumah bidan untuk diperiksa dan ternyata hasil dari pemeriksaan bidan bahwa korban dalam keadaan hamil.
” Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Sarolangun untuk diproses lebih lanjut”katanya
Tersangka DJ, 21 (tahun) merupakan warga RT 02 kelurahan Pauh kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka DJ kepada korban IL pada Sabtu 17 Agustus 2019 di kebun sawit lorong cross RT 02 dusun pauh seberang kelurahan atau kecamatan pauh Kabupaten Sarolangun.
Atas dasar laporan orang tua korban No Polisi : LP/B-117/IX/2020/RES SRL/SPKT tanggal 16 September 2020 kemudian satreskrim melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan pada Jumat (25/9) pukul 10.00 wib team Opsnal Sat Reskrim dan Team PPA berhasil mengamankan Pelaku DJ dirumahnya RT.02 Kelurahan Pauh Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 Tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp.300 juta dan paling sedikit Rp.60 juta.(*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost