JAMBI, AMPAR.ID – Sumur minyak ilegal (ilegal driling) di di kawasan Taman Hutan Raya Sulthan Thaha Saifuddin atau di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat 9 Februari 2024 malam lalu.
Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto mengatakan, atas peristiwa tersebut 2 tersangka sudah berhasil diamankan berinisial SI (29) dan ER (22). Dia merupakan pekerja di sumur minyak ilegal yang meledak itu sebagai operator.
Selain itu, disebutkan dia, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemilik sumur minyak ilegal yang meledak itu.
“Kita masih selidik pemilik sumur minyak ilegal ini, dan kita akan mendalami lagi,” ujarnya, Minggu (11/2).
News! Sumur Minyak Ilegal di Desa Jebak Batang Hari Meledak, Ada Korban Jiwa?
Ada sebanyak enam sumur di lokasi sumur minyak ilegal yang meledak itu. Sumur minyak ilegal yang meledak itu, disebutkan dia, baru beroperasi sekitar 3 hingga 4 hari.
“Yang terbakar hanya satu sumur. Kalau dilihat dari kondisinya mungkin antara 3 atau 4 hari saat kita cek ke lokasi,” sebutnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sudah terjadi penjualan atau tidak. Karena saat ke lokasi sudah kosong.
“Sudah adanya penjualan atau tidak kita belum tahu. Karena waktu ke lokasi sudah kosong semua,” ungkapnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost