AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo akan melakukan pemeriksaan terhadap nama- nama baru atas kematian Airul Harahap (13) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan kedua tersangka sebelumnya. Saat itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis terhadap kedua tersangka itu.
Terdakwa AR (15) divonis dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD (14) divonis lebih ringan dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Ternyata, nama-nama yang muncul dalam persidangan itu tidak pernah diperiksa sebelum. Salah satunya pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penyidik akan terus mengusut apabila ada orang-orang lain yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.
Dirinya telah memberikan perintah kepada Kasat Reskrim dan juga penyidik Polres Tebo untuk melakukan pemeriksaan tambahan terkait masalah fakta di persidangan yang muncul.
“Ada nama-nama baru yang bisa kita mintai keterangannya,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan dia, akan ada nama-nama baru yang akan diminati keterangannya. Nama-nama baru yang muncul di dalam persidangan belum pernah diperiksa oleh penyidik.
“Sudah saya klarifikasi kepada Kasat Reskrim, nama yang muncul dalam persidangan tidak pernah diperiksa sebelumnya. Dari nama-nama yang muncul salah satunya pengurus Ponpes,” sebutnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost