AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap seorang kontraktor berinisial AS.
Kontraktor tersebut ditangkap oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi di Bengkulu beberapa waktu lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, awalnya kontraktor ini mempunyai proyek tiga unit pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Dikarenakan tidak mempunyai modal untuk dimulai pembangunan Ponpes tersebut, disampaikan dia, akhirnya kontraktor ini meminjam modal kepada rekanannya.
Seiring berjalannya waktu, disampaikan dia, kontraktor ini tidak mengembalikan uang yang dipinjam kepada korban atau pemodal.
“Pembangunannya itu tahun 2020, artinya sudah ada kerjasama pembayaran. Tapi itu tidak diserahkan ke pelapor, yang seharusnya sebagai peminjam modal,” ujarnya, Jumat (22/3/2024).
Atas kejadian tersebut, dikatakan dia, korban atau pemodal bernama Yuliana mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 milar dan melapor ke Polda Jambi pada bulan Desember tahun 2023 kemarin.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil tersangka atau kontraktor tersebut.
Saat dipanggil oleh penyidik, disebutkan dia, tersangka yang merupakan kontraktor ini tidak memenuhi panggilan atau mangkir.
Lantas, pada akhirnya penyidik menaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu, tersangka kembali dipanggil sebanyak dua kali, tapi tersangka kembali mangkir.
“Pada akhirnya kita jemput paksa tersangka di Bengkulu dan dibawa ke Polda Jambi. Saat ini sudah kita tahan,” ungkapnya.
Jadi si korban ini, membuat laporan dikarenakan modal dari biaya pembangunan tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku.
Dan saat terlapor statusnya sudah sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka tersebut. Tersangka kita amankan di Bengkulu dikarenakan dua kali pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka tidak diindahkan.
Dalam perkara ini, kerugian korban mencapai 1,8 miliar untuk tiga unit pembangunan pondok pesantren tersebut.
(mhd/min)
















