AMPAR.ID – Aliansi Advokat Lintas Profesi yang terdiri 60 gabungan Advokat se-Indonesia, dari wilayah Batam, Jakarta dan Jambi geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Tinggi Jambi, Telanaipura, Kota Jambi, guna menegakkan supremasi hukum di Jambi, Jumat (4/2).
Aliansi Advokat geruduk Kejaksaan Negeri Jambi guna melakukan protes keras terhadap tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur kepada Tengku Ardiansyah.
Dalam tuntutannya, mereka menyatakan protes atas penangkapan dan penahanan Tengku Ardiansyah yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya yang melakukan tindakan arogansi dan kesewenang- wenangan terhadap sesama penegak hukum yang menjatuhkan marwah profesi Advokat.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dan jajarannya belum pernah mengadukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi No.20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi kepada organisasi yang menaungi Advokat tersebut sebagaimana berdasarkan undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat serta kode etik profesi Advokat.
Selanjutnya, pihaknya protes terhadap pasal yang disangkakan terhadap Tengku Ardiansyah mengingat bahwa perkara pokok yakni, perkara No.39/PID.SUS-TPK/2021/PN.JAMBI telah disidangkan.
Sebelumnya, Tengku Ardiansyah berhasil ditangkap oleh tim penyidik pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Rabu (2/2/2022) malam.
Penangkapan dipimpin langsung Kajari Tanjab Timur Rachmad Surya Lubis disebuah Cafe Legenda, Kebun Handil, Kota Jambi.
Tersangka Tengku Ardiyansyah, awalnya merupakan salah satu Penasehat Hukum Nurkolis (ketua KPU Tanjab Timur) pada tahap Penyidikan kasus korupsi dana hibah KPUD Tanjab Timur yang saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
“Saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam Perkara Tipikor Penyimpangan Penggunaan Anggaran KPU Tanjab Timur TA. 2020,” kata Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” sambungnya.
Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan oleh Penyidik dengan dititipkan di Rutan Polres Tanjab Timur. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost