Oleh: Nanda, Ketua MAM UNJA
Salam sejahtera untuk kita semua
Kepada Yth,
-Rektor Universitas Jambi
-Wakil Rektor bidang kemahasiswaan dan alumni universitas Jambi
-Wakil Dekan Fakultas bidang kemahasiswaan dan alumni
-Para Mahasiswa dan Mahasiswi di lingkungan universitas Jambi
Melalui surat berantai ini saya Nanda herlambang menyatakan PEMIRA yang diadakan pertanggal 21 Agustus 2020 adalah Tidak sah secara Hukum dalam hal ini UU PEMIRA KBM UNJA tahun 2019 yang sampai saat ini berlaku.
Baca juga: https://ampar.id/intervensi-birokrasi-unja-ancam-dekomrasi-mahasiswa-polemik-ukt-376-m/
perlu saya tegaskan bahwa sampai pada saat ini saya adalah Ketua MAM yang masih SAH dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 2881/Un21/KM/2019.
dan hingga saat ini tidak ada satu SK REKTOR pun yang memberhentikan saya sebagai ketua MAM.
Bahwa kemudian saya selaku ketua MAM tidak pernah membentuk Panitia seleksi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU PEMIRA, dimana tugasnya adalah untuk bertanggungjawab atas terpilihnya KPU dan BAWASLU KBM UNJA diatur lebih lanjut dalam pasal 6 ayat (3).
Maka dengan ini saya nyatakan dengan Tegas kepada seluruh mahasiswa UNJA Yaitu :
- Mari bersatu melawan kesewenang-wenangan Pihak rektorat Unja yang mengambil alih sistem sosial-politik KBM UNJA
- Mari bersatu untuk tidak melakukan PEMIRA yang tidak sesuai dengan aturan KBM UNJA.
- Apabila ada timbul akibat dari pelaksanaan PEMIRA tersebut maka saya akan menempuh jalur hukum yang berlaku
- Untuk semua partai politik mahasiswa agar bersatu melawan kesewenangan rektorat agar kemudian hasil PEMIRA kita ini bebas dari campur tangan rektorat dan kemudian kelak kita bebas meluangkan Aspirasi untuk mengkritisi Rektorat. (dr)


Diskusi tentang inipost