AMPAR.ID, Jambi – Belum lama ini Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, dan tim gabungan Dishub Kota Jambi dan Organda Jambi “obrak-abrik” stiker Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Cek Endra – Ratu Munawaroh nomor urut 1.
Penertiban Terlihat di kawasan Terminal Rawasari, kota jambi beberpa waktu lalu. Menurut Ketua Bawaslu Kota Jambi, Ari Juniarman, pihaknya lakukan penertiban stiker di mobil angkutan umum (Angkot).
“Itu melanggar aturan, karena bukan tempatnya untuk melakukan sosialisasi atau kampanye. Kalau di mobil pribadi, silahkan sesuai jumlah yang telah ditentukan,” ujar Ari, belum lama ini.
Ditambahkan Ari, saat ini di Kota Jambi stiker mobil didominasi Paslon CE-Ratu. Paslon lainnya berkemungkinan sedikit atau bahkan tidak ada menggunakan angkutan umum sebagai sarana sosialisasi.
“Kalau masih ada ditemukan di lapangan, kemungkinan mobil itu tidak ngetem atau masuk ke Rawasari. Kita akan terus turun dengan Dishub untuk lakukan penertiban,” tegas Ari.
Namun dari hasil pantauan, pada sabtu 31 okotober 2020 di sujumlah ruas jalan di kota jambi masih terlihat angkutan kota menngunakan stikes calon gubernur tersebut.
terkait hal ini, Bawaslu Kota Jambi terkesan membiarkan sticker CE – Ratu terpampang di angkot.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada statmen resmi dari pihak Bawaslu Kota Jambi untuk menertibkan stiker tersebut. (*/Datut Rakash)
Diskusi tentang inipost