• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Teriak Minta Tolong Jokowi, Keluarga Terdakwa Ngamuk di PN Jambi; Anak Kami Dizolimi

Riyan Pratama Divonis Hakim 4 Tahun Penjara Kasus Penggelapan Uang Perusahan

2023-04-11
Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan usai vonis 4 tahun penjara di PN Jambi/ Foto: Ampar

Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan usai vonis 4 tahun penjara di PN Jambi/ Foto: Ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Keluarga terdakwa mengamuk dan teriak histeris di pengadilan negeri (PN) Jambi usai sidang vonis hakim 4 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Riyan Pratama.

Sidang putusan yang digelar di PN Jambi yang di pimpin langsung oleh hakim ketua Yandry Roni SH MH. Sidang digelar terbuka dan terdkwa di hadirkan melalui zoom dari lapas kelas IIA Jambi. Selasa 11 April 2023.

“”Anak saya tidak bersalah, Pak Jokowi pak Mahfud saya ingin keadilan, Pak Mahfud saya ingin keadilan anak saya karena di zolimi. Aku tuntut kalian hakim dan jaksa di Padang Mahsyar, aku tunggu kalian di akhirat. Engkau lihat keadaan mereka (Kehidupan Rian-red) dulu pak hakim, cucu saya,” Tangis Indra Purnama Ibu terdakwa Riyan.

Hakim ketua dalam amar putusannya dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb memvonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Riyan Pratama yang menjabat kepala cabang PT RMS dinyata terbukti bersalah  menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 1,2 Miliar.

Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khodul, menyatakan banding atas vonis hakim 4 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Bacajuga

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

Polri Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan, Satgas Pangan Jambi Malah Nyatakan 8 Merk Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu dan Masih Aman Dikonsumsi 

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri 2025

 Personil Polres Merangin Mengikuti Sosiasilasi Pembinaan dan Pengawasan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Jambi

“kita banding, juga akan melaporakn hakim tersbut ke Kejagung dan Pihak Kepolisian ke Mabes Polri atas vonis kepada klien kami yang dirasa sangat janggal tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar Ibnu Kholdun SH MH Kuasa Hukum terdakwa.

“Kedua alat bukti dakwaan itu berdasarkan hasil audit internal. Secara ketentuan undang-undang bahwa alat bukti surat itu ada ketentuannya yaitu salah satunya berita acara,” terangnya lagi.

PERJALANAN KASUS RIAN PRATAMA

Berdasarkan Pledoi Rian Pratama Atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Nomor: 26/Pid/2023/PNJmb yang ditandatangani oleh Kuasa Hukumnya, RIAN PRATAMA Bin DODI ANDRIANTO oleh Sdr. Jaksa Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya menyatakan ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mahasiswa Segel Gedung DPRD Jambi, Ada Apa

Bahwa mencermati Surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum berdasarkan fakta persidangan yang menjadi pokok atau dasar Jaksa Penuntut umum mendakwa dan menuntut Terdakwa Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHPidana adalah Hasil Audit Internal kerugian PT. Rukun Mitra Sejati audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah).

Bahwa sebagaimana keterangan Sdr, NIKI PANCASILA dipersidangan (kesesuaian BAP poin 14) audit yang dilakukan adalah AUDIT TEMUAN SELISIH BARANG “yakni dengan cara melihat secara langsung data stok barang yang ada dalam sistem komputer dan selanjutnya melihat dan menghitung secara langsung stok barang yang ada digudang PT. Rukun Mitra Sejati “. Bahwa dari hasil audit tersebutlah barulah dapat temuan nilai kerugian.

HASIL AUDIT SECARA SEPIHAK , bahwa prosedur saat melakukan audit apakah dilakukan interviuw dan apakah ada berita acara yang ditandangani oleh sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) jawaban Sdr. NIKI PANCASILA tidak ada berita acara maupun tanda tangan, Bahwa hasil audit tersebut tidak Prosedural dan sepihak.

Bahwa sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa) yang mereka kesemuanya adalah orang yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas penjualan barang dan lalu lintas uang masuk dan uang keluar, kesemua orang tersebut tidak dilibatkan dalam audit dan mereka semua baru mengetahui hasil audit sebesar Rp. Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) tersebut setelah proses pemeriksaan BAP di Polresta Jambi.

Geruduk DPRD Jambi, Forum Guru Tuntut Penambahan Formasi PPPK Guru

Hal tersebut dibuktikan dihadapan Majelis Hakim terhadap hasil audit tidak ada tanda tangan sdr.wawan selaku kepada Gudang, Sdri. Rita Hartati selaku Head Administrasi, Sdri. Sindi Ananda selaku Kasir, dan Rian Pratama (Terdakwa).

Bahwa fakta persidangan HASIL AUDIT BODONG. hasil audit tidak menggunakan KOP Perusahaan, hasil audit tidak ditanda tangani siapa yang melakukan Audit, hasil audit tidak ditanda tangani pihak-pihak yang diaudit, dan hasil audit tidak jelas ditujukan kepada dan untuk siapa, sehingga hasil audit Internal tersebut adalah menyesatkan.

KETERANGAN AHLI TERKAIT BUKTI SURAT

Dr. S. Sahabuddin,SH.MH Dosen Ahli Pidana Universitas Batanghari.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 187 KUHAP menyatakan: Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 KUHAP ayat (1) hurup C, dibuat diatas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :

Bahwa menurut Ahli “Suatu surat dapat di jadikan Bukti Surat apabila memenuhi Ketentuan Pasal 187 KUHAP, akan tetapi jika surat yang dijadikan bukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 187 KUHAP maka menurut Ahli Bukti surat tersebut adalah bukti surat Ilegal dan batal demi Hukum.

Meresahkan, Masyarakat Bersama Polisi Gerebek Tempat Transaksi Narkoba

Bahwa berdasarkan Pendapat Ahli tersebut atas dihubungkan dengan fakta-fakta Persidangan, maka Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati sebasar Rp. 1.414.793.456,-(Satu Milyar Empat Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat ratus Lima Puluh Enam Rupiah) dapat disimpulkan:

Pendapat Ahli

Audit harus dilakukan oleh Auditor yang Indevenden yang memilik Sertifikasi sebagaimana ketentuan UU No. 5 tahun 2011 Tentang Akutan Publik.

Bukti yang tidak memenuhi unsur Pasal 187 KUHAP maka bukti surat tersebut adalah batal demi hukum.

Fakta Persidangan

Bahwa Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati dibuat oleh karyawan PT. Rukun Mitra Sejati bukan orang yang mempunyai keahlian dibidang Audit.

Hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati tidak ditanda tangani pihak – pihak yang melakukan Audit maupun pihak-pihak yang diAudit.

Hasil Audit tidak menggunakan KOP Perusahaan dan Hasil Audit tidak menyebutkan untuk keperluan apa dilakukan Audit tersebut.

Kadishub Ismed Wijaya Bungkam Soal Polemik Batu Bara; Menghambat Laju Jambi Mantap

Dari uraian diatas dengan demikian hasil Audit Internal PT. Rukun Mitra Sejati yang dijadikan dasar Jaksa Penuntut umum dalam Perkara Aquo untuk mendakwa dan Menuntut Rian Pratama Bin Dodi Andriyanto adalah Cacat Formil. Sehingga dimohon kehadapan Majeis Hakim untuk menolak semua Tuntutan Jaksa Penuntut umum dan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah.

(min/min)

Kata kunci: hakimJokowiKejagungKejati JambiPN jambiPolript RMSriyan
Berita sebelumnya

Wabup Tanjabtim Hadiri Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara

Berita selanjutnya

Wabup Merangin Safari Ramadan di Renah Alai Jangkat

Berita Terkait

Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur Berhasil Digagalkan 

2025-09-10

Polri Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan, Satgas Pangan Jambi Malah Nyatakan 8 Merk Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu dan Masih Aman Dikonsumsi 

2025-08-05

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Pembukaan Diktukba Polri 2025

2025-07-30

 Personil Polres Merangin Mengikuti Sosiasilasi Pembinaan dan Pengawasan Etika Profesi Polri dari Bidpropam Polda Jambi

2025-07-23

226 Personel Polri dan PNS Polri Polda Jambi Diganjar Kenaikan Pangkat 

2025-07-02

HUT Bhayangkara ke-79, JBC Apresiasi Polri dalam Menjaga Kamtibmas 

2025-07-01

Era Digital, Layanan Polri Harus Humanis dan Profesional

2025-03-18
Presiden Prabowo Apresiasi Peran Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia/ FOTO/ BPMI Setpres

Presiden Prabowo Apresiasi Peran Hakim

2025-02-19

Tim Asistensi dan Pamatwil Mabes Polri kunjungi Polda Jambi, Ada Apa

2024-11-26
Bripka Abdullah saat mengajar anak-anak megaji/ foto/ isitimewa

Kisah Bripka Abdullah, Polisi di Jambi Inspirarsi Anak-anak Jatuh Cinta Pada Al-Qura’n

2024-11-11
Berita selanjutnya

Wabup Merangin Safari Ramadan di Renah Alai Jangkat

Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Foto: Dok Bank Jambi

Bank Jambi Raih Dua Penghargaan Digital Brand 2023

Bupati dan Wakil Bupati Merangin Salurkan Zakat Rp 267 Juta untuk 1.290 Mustahik

Edi Purwanto Minta Jalan yang Jadi Jalur Mudik Warga Diperbaiki

Momen foto bersama usai pelaksanaan Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI Tanjung Jabung Timur, Rabu (12/04/2023). Foto: Dok Rizon

Bupati Tanjab Timur Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Dewan Pimpinan MUI

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

2025-10-15

Gubernur Jambi Didampingi Kadis PUPR Tinjau Pekerjaan Pelebaran Jalan Ness

Jadwal dan Pedoman Pentingnya TKA Siswa SMK 2025, Kabid SMK Harmonis: Siswa Sedang PKL Tetap Bisa Ikutan

Pemkot Jambi Larang Truk Isi Solar di SPBU Dalam Kota Jambi Mulai 8 Oktober

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031 
« Sep    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.