AMPAR.ID, SAROLANGUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan dokumen pertanggungjawaban dana kegiatan reses anggota DPRD Sarolangun pada 2022 tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp1,3 Miliar.
Didalam dokumen pertanggungjawaban dana itu digunakan anggota Dewan untuk kegiatan reses seperti, belanja alat tulis kantor, makanan dan minuman rapat, lembur, sewa mebel, sewa alat rumah tangga lainnya (home use), sewa tempat pertemuan dan perjalanan dinas dalam kota.
Namun, dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses tersebut ternyata kwitansinya dicap dengan stempel kepala desa dan lurah. Padahal, pembayaran kebutuhan seperti makanan dan minuman, sewa tempat, sewa mebel, sewa sound system dan biaya spanduk bukan kepada kepala desa atau lurah, tetapi kepada penyedia
Adapun rincian dari dana kegiatan reses tersebut antara lain, dibelanjakan makanan dan minuman, yang dianggarakan Rp 715 juta, sewa mebel Rp 121 juta, sewa alat rumah tangga lainnya (home use) Rp 159 juta, sewa tempat pertemuan Rp 70 juta, dan biaya perjalanan dinas dalam kota Rp 200 juta.
Terkait temuan ini, Ampar.id berupaya mengkonfirmasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kabupaten Sarolangun Efrianto. Namun Sekwan tidak bisa ditemui karena sedang ada pekerjaan.
Selanjutnya saat mengkonfirmasi ke Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Sarolangun Ajra, Namun, dirinya juga tidak bisa memberikan keterangan terkait temuan tersebut, Selasa (11/7/2023).
” Saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini, karena sedang mengikuti Diklatpim. Karena didalam SPT itu dijelaskan saya dibebastugaskan dari jabatan ketika mengikuti Diklatpim,” singkatnya.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost