Ampar.id Jambi – Sehubungan dengan Surat Edaran (Dae) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dalam rangka pembatasan mudik lebaran bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Libur Nasional dengan memantau keberadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi melalui Aplikasi Sistem Absensi Online (SiAbOn) yang dilakukan pada pagi dan sore dari tanggal 23 s/d 25 Mei 2020.
Aplikasi Sistem Absensi Online (SiAbOn) sudah mendekati bagus dan lancar, namun dalam penerapannya sebagian Aparatur Sipil Negara tidak melakukan absensi secara online memiliki kendala antara lain.
“Tidak memiliki Handphone Android, kesulitan dalam mendapatkan sinyal jaringan dilokasi tersebut, sedikit sulit mengakses pada saat jam tertentu dikarenakan aplikasi dibuka secara bersamaan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara, namun secara keseluruhan Aplikasi ini berjalan lancar.”kata Johansyah, Juru bicara Gubernur Jambi dalam rilisnya resminya yang dikirim ke ampar.id, Selasa, (26/5)
Laporan Kehadiran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi Mulai dari tanggal 23 s/d 25 Mei 2020:1.persentase yang melakukan absensi sebesar 92,35% dan 2.yang tidak melakukan absensi secara sebesar 7,65% dari jumlah keseluruhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 11.214 orang.
“Perangkat Daerah yang terbanyak tidak melakukan absensi online dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.”kata Johansyah
Aparatur Sipil Negara yang tidak melaporkan keberadaannya dapat diberikan sanksi Hukuman disiplin ringan dan sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kewenangan untuk memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dilakukan oleh Perangkat Daerah Masing-masing yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.”tutup Johansyah.
(Juanda Prayetno)
Diskusi tentang inipost