AMPAR.ID, JAMBI – Affandi Susilo alias Ko Apex kembali dilaporkan ke Polda Jambi oleh seorang berinisial B dari Surabaya, Jawa Timur atas kasus penipuan.
Dia merupakan saksi dari kasus yang menjerat kekasih Dinar Candy dalam perkara pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT Sinar Bintang Samudera (SBS).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik atas kasus penipuan. Karena, diduga dokumen beserta kapal tugboat yang dijual oleh tersangka (Ko Apex) adalah palsu.
“Laporannya minggu lalu. Jadi kalau nanti misalkan, dalam proses penyelidikan kita temukan dugaan palsu tersebut berarti penyidik akan melapis dengan pemalsuan,” ujarnya, Minggu (28/7/2024).
Korban, disampaikan dia, merasa tertipu oleh tersangka (Ko Apex). ‘Kok saya beli barang kemudian barang ini disita’ atas yang dilaporkan oleh PT SBS.
Setelah pihaknya melakukan penyitaan terhadap krus akte dan juga setelah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka dari KSOP dan memberikan dokumen yang belum ditandatangani oleh KSOP, sehingga ada dua dokumen.
Setelah diklarifikasi, dikatakan dia, kepada orang yang ada namanya disitu, dia menyatakan bahwa krus akte yang telah diterima atau disita oleh Polda Jambi bukan tandatangan yang bersangkutan.
“Karena krus akte yang harusnya diberikan kepada saudara pemohon dalam ini adalah tersangka (Ko Apex) itu belum diberikan, jadi ada dua krus akte,” sebutnya.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan, kata dia, penyidik akan melapis penipuan dan juga pemalsuan. Karena tersangka (Ko Apex) pada saat penjualan itu memberikan kapal tugboat dan juga dokumen tersebut.
Korban merupakan saksi di kasus tersangka (Ko Apex) yang dilaporkan oleh PT SBS. Korban baru mengetahui apabila telah ditipu pada saat dilakukan pemeriksaan.
“Ada satu unit kapal tugboat yang dijual. Dia saksi, karena sudah beralih. Waktu kita periksa disini (Polda Jambi) barulah dia tahu ‘oh ternyata saya juga kena tipu ini’,” jelasnya.
Kemudian, korban membawa dokumen tersebut kepada penyidik. Setelah dokumen tersebut disita, muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh pihak KSOP.
“Dibawalah dokumen tersebut kepada kita, setelah kita sita muncul dokumen baru yang belum ditandatangani oleh pihak KSOP. Setelah kita klarifikasi sesuai dengan nama yang harusnya tandatangan disana,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, korban yang membeli kapal tugboat kepada tersangka (Ko Apex) akhirnya melapor dengan nilai kerugian sebesar Rp 4,2 miliar.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost