• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar, 4 Tersangka Ditangkap

11/05/2026
PostTweetSend
Dibaca 1,592

AMPAR.ID, ​JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika lintas provinsi dalam sebuah operasi dramatis di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Dalam pengungkapan ini, petugas menyita puluhan kilogram sabu, belasan ribu butir ekstasi, hingga ribuan cartridge mengandung etomidate senilai Rp25,9 miliar.

​Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam memutus rantai peredaran gelap narkoba yang melintasi wilayah Jambi.

​“Kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, dan refill cartridge jenis etomidate. Ini adalah komitmen kami memberantas jaringan antarprovinsi,” ujar Irjen Pol Krisno dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (11/5/2026).

​Kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Minggu (3/5) mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, pada Selasa (5/5) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

​Petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernopol BM 1186 VC. Namun, satu kendaraan lain yakni Daihatsu Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada di belakangnya langsung berbalik arah dan melarikan diri.

​”Tim melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan mobil Xenia tersebut. Meski ban terkena tembakan, pelaku sempat melarikan diri meninggalkan kendaraan,” jelas Kapolda.

Bacajuga

Benteng Penegak Perda Tercoreng: Oknum Anggota Terseret Jaringan Narkoba, Satpol PP Kota Jambi Diuji

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

​Polisi berhasil mengamankan dua tersangka di mobil Sigra, yakni MFR dan JHM. Tak lama kemudian, mobil Xenia yang melarikan diri ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling.

​Setelah digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan barang bukti dalam tiga tas besar yang berisi:

  • ​Sabu: 20 paket besar dengan berat total 19,94 kilogram.
  • ​Ekstasi: 10 paket besar berisi 20.241 butir (merek Red Bull dan Kenzo).
  • ​Etomidate (Cairan Narkotika): 16 paket besar berisi 1.975 cartridge merk Yakuza XL atau setara 4,34 liter.

​Berdasarkan pengembangan, tim memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. Pada Jumat (8/5), tersangka KSA dan YGN akhirnya diringkus di sebuah hotel di wilayah Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

​Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda menyebut, keberhasilan pengungkapan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya narkoba.

​”Selain nilai ekonomis barang bukti yang mencapai Rp25,9 miliar, kita juga berhasil mencegah potensi biaya rehabilitasi negara yang diperkirakan mencapai Rp596,1 miliar,” tambah Irjen Pol Krisno.

​Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP). Para pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana mati.

​Polda Jambi menegaskan akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas Sumatera guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi. (Red)

Kata kunci: narkobaPolda jambi
Berita sebelumnya

Tengku Zulkarnain Dorong Pembangunan Irigasi dan Infrastruktur di Pulau Enggano

Berita selanjutnya

Jember Sulap Hardiknas 2026 Jadi Ajang Pamer Inovasi, Bukan Sekadar Seremoni Upacara

Berita Terkait

Kantor Satpol PP kota Jmabi/ istimewa

Benteng Penegak Perda Tercoreng: Oknum Anggota Terseret Jaringan Narkoba, Satpol PP Kota Jambi Diuji

30/07/2026
Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

Polda Jambi Tangani Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Dikembalikan ke Ibu Kandung

29/07/2026
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Bobol Bank Jambi Rp144 Miliar, 3 Tersangka Diringkus Jaringan WNA Bulgaria Terbongkar!

15/07/2026
Jelang Idul Adha, TPID dan Satgas Pangan Jambi Pastikan Stok Sembako Aman di Pasar Angso Duo

Wagub Jambi dan Polda Sidak Pasar Angso Duo, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Adha

26/05/2026

Polda Jambi Tegaskan Larangan Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Jaga Profesionalitas 

05/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

Gunakan Alat Berat di Dekat Permukiman, Polda Jambi Ringkus 7 Pelaku PETI di Merangin

01/05/2026

Seragam Dilepas, Foto Disilang: Akhir Kelam Karier 4 Polisi di Polda Jambi

24/04/2026

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan

22/04/2026

Kalapas Jambi ke Pegawai: “Jangan Jadi Bagian dari Masalah, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar!”

20/04/2026
Berita selanjutnya

Jember Sulap Hardiknas 2026 Jadi Ajang Pamer Inovasi, Bukan Sekadar Seremoni Upacara

Sidak Bantaran Sungai di Muara Tembesi, Komisi II DPRD Batang Hari Soroti Pos Terpadu Ilegal

Touring Ngasab Keliling Jambi, Padukan Performa Unggulan Honda PCX dan Gaya Hidup Sehat Lewat Padel

OJK Perkuat Kerja Sama Indonesia-Australia dalam Penanganan Scam Keuangan

Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Harapkan Sinergi dan Pengawalan Hukum Terus Berlanjut

Sambut Kajari Baru, Ketua DPRD Harapkan Sinergi dan Pengawalan Hukum Terus Berlanjut

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.