JAMBI, AMPAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi siswa tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis, 17 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak buruk pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang menyelimuti wilayah Kota Jambi.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 serta menindaklanjuti Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.
Kebijakan PJJ secara daring ini akan terus berlaku sampai kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dinyatakan aman untuk kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Berikut poin-poin utama dalam instruksi Pemkot Jambi terkait perpanjangan PJJ tersebut:
Sistem Pembelajaran: PJJ secara daring diperpanjang mulai 17 September 2026. Guru kelas dan guru mata pelajaran wajib melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Sekolah untuk menjamin hak belajar siswa tetap terpenuhi.
Tugas Tenaga Pendidik: Kepala Satuan Pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan melaksanakan tugas dari sekolah untuk memastikan pemberian materi pembelajaran secara daring berjalan efektif.
Peran Orang Tua: Orang tua/wali murid diminta melakukan pengawasan dan pendampingan penuh selama anak belajar di rumah, serta melarang siswa beraktivitas di luar ruangan (outdoor) selama kualitas udara masuk kategori tidak sehat atau berbahaya.
Pengawasan: Pengawas dan penilik satuan pendidikan akan melakukan pemantauan serta supervisi secara berkala terhadap sekolah binaan masing-masing selama masa tanggap pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan bahwa penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka ini bukan merupakan libur sekolah, sehingga proses pembelajaran harus tetap berjalan secara produktif dari rumah.
Ketentuan moda pembelajaran akan terus dievaluasi berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara harian yang dipantau melalui portal resmi Kementerian Lingkungan Hidup (ISPUnet) dan BMKG.
Ketentuan PTM akan disesuaikan kembali begitu kondisi lingkungan dan kualitas udara kembali membaik. (red)
















