• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • OLAHRAGA
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Kritik Pemerintah: Tutup Operasional tapi Tetap Tagih Pungutan dan Retribusi

2021-07-02
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengkritik sikap pemerintah tetap menagih berbagai pungutan dan pajak/retribusi di tengah pembatasan operasional selama pandemi Covid-19.

Bahkan, mal dilarang beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021.

Alphonzus menilai, penutupan operasional selama pemberlakuan PPKM Darurat bakal membuat pusat perbelanjaan semakin terpuruk di tengah kondisi usaha yang masih belum pulih selama hampir satu setengah tahun.

“Pusat Perbelanjaan harus tetap membayar berbagai tagihan meskipun hanya beroperasi secara terbatas bahkan pada saat diminta tutup sekalipun,” ujar Alphonzus dalam keterangan tertulis seperti dikutip Ampar.id dari laman Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Alphonzus mengatakan, pemerintah tetap menagih biaya pemakaian listrik meskipun tak ada pemakaian sekalipun.

Penagihan tersebut dilakukan karena pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.

Bacajuga

Rekomendasi Mall-Mall di Kota Jambi: Pusat Belanja dan Hiburan

PPKM Dicabut, Dinkes Kota Jambi Anjurkan Masyarakat Berobat Tetap Gunakan Masker

Warga Pucuk Ikuti Vaksinasi, Vina: Enggak Dipaksa, Mau Sendiri

Kabar Gembira Bagi Warga Tangkit, Serbuan Vaksinasi Kembali Digelar, Doorprize Menarik Menanti Anda!

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Gas, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum,” ujar Alphonzus.

Kemudian, pemerintah juga tetap menagih pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup.

“Pajak Reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya,” tambah Alphonzus.

Ia mengatakan, para pengelola pusat perbelanjaan dan mal memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020 yang lalu.

Alphonzus mengakui, meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat, tetapi para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

“Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,” ujar Alphonzus.

Pemerintah menerapkan PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Langkah itu diambil untuk merespons tingginya lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir akibat penyebaran varian baru virus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.

Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.

“Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli,” ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).

“Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000,” kata dia.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta sebelumnya secara terbuka menyatakan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan saat berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada 3-20 Juli 202.

“Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi,” kata Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan dalam panduan implementasi PPKM Darurat, hanya 10-18 persen gerai yang bisa beroperasi karena masuk dalam kategori kebutuhan dasar, seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (F&B) yang melayani pembelian dibawa pulang (take away) dan sistem antar (delivery).

“Dengan adanya PPKM Darurat tersebut, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja,” kata Ellen.

Menurut Ellen, mal atau pusat belanja merupakan industri padat karya. Dengan banyaknya batasan untuk pusat belanja, termasuk gerai yang beroperasi, tentunya daya serap tenaga kerja juga semakin minim.

Ellen menjelaskan pengurangan tenaga kerja ini merupakan keputusan yang harus diambil, mengingat terbatasnya gerai yang beroperasi, akan berdampak pada pengunjung.

APPBI memprediksi tren jumlah pengunjung akan sangat landai. Selama PPKM Mikro saja pada 24 Juni sampai 1 Juli 2021, jumlah pengunung di pusat belanja hanya berkisar 26-28 persen.

Selain itu, pusat belanja juga mengalami beban operasional karena penggunaan AC sentral berkapasitas besar.

“Memang sangat tidak efisien dari segi biaya operasional, karena umumnya letak gerai F&B misalnya, tidak pada satu lantai. Namun kami juga terpaksa harus beroperasi untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih membutuhkan produk esensial,” kata Ellen.

Kata kunci: APPBIAsosiasi Pengelola Pusat BelanjaCoronaCovid-19Kritik PemerintahLuhut Binsar PenjaitanMallPademi CovidPPKM
Berita sebelumnya

Anggota Tetap KSR PMI Universitas Nurdin Hamzah Jambi Dilantik

Berita selanjutnya

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Pulang Dugem, Aku Mendadak Khilaf dengan Teman Pacarku

Berita Terkait

Rekomendasi Mall-Mall di Kota Jambi: Pusat Belanja dan Hiburan

2025-03-05
Kepala Dinkes Kota Jambi Ida Yulianti, ditemui di Aula Bappeda/ (foto: Meli/Ampar)

PPKM Dicabut, Dinkes Kota Jambi Anjurkan Masyarakat Berobat Tetap Gunakan Masker

2023-01-11
Warga Pucuk saat Mengikuti Vaksinasi yang Digelar oleh Polsek Kota Baru, Selasa (2/11/2021)

Warga Pucuk Ikuti Vaksinasi, Vina: Enggak Dipaksa, Mau Sendiri

2021-11-02

Kabar Gembira Bagi Warga Tangkit, Serbuan Vaksinasi Kembali Digelar, Doorprize Menarik Menanti Anda!

2021-10-29
Arab Saudi Cabut Pembatasan: Stiker Jaga Jarak Dicopot; Salat Kembali Rapat. Minggu (17/10/2021). Sumber: Kumparan

Arab Saudi Cabut Pembatasan: Stiker Jaga Jarak Dicopot, Salat Kembali Rapat

2021-10-18

Mendukung Pelaksanaan PTM, Mendikbud Nadiem Sambangi Jambi Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

2021-09-21
Foto Istimewa

Bagi yang Belum Dapat Pekerjaan, Resto Dine&Chat: Butuh Karyawan Secepatnya

2021-09-21

BM PAN Desak Tim Gugus Tugas Kota Jambi Aktif Pantau Lokalisasi dan Tempat Dugem

2021-09-18

Disnakertrans Jambi Sosialisasikan Pekerja Ikut Vaksin yang Akan Diselenggarakan PTPN VI dan Gabki

2021-09-09

PC-TIDAR Kota Jambi Gelar Vaksinasi, Rocky Chandra: Upaya Memutuskan Mata Rantai Covid-19

2021-09-06
Berita selanjutnya
Foto: Ilustrasi

"Oh Mama… Oh Papa…" Kisah: Pulang Dugem, Aku Mendadak Khilaf dengan Teman Pacarku

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Selamat Jalan, Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia karena Covid-19

Wabup Hairan Koordinasi dengan Pj Gubernur Terkait PErsiapan MTQ ke-50

Pj Gubernur Terima Peserta Terpilih Muhibah Budaya Jalur Rempah Provinsi Jambi

Go Entrepreneurship Campus, STIE Jambi Wawancara Calon Mahasiswa

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kata Al Haris: Pemprov Jambi Siapkan Perbaikan Jalan Sabak–Nipah dan Suak Kandis–Berbak

2025-05-17

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pedagang di Kompleks Pertokoan Abadi Sarolangun Keluhkan Kenaikan Sewa Ruko Melambung Tinggi

Permintaan Pengurangan Retribusi Ruko Abadi Ditolak, Pemda Tetap Mengacu Pada Perda

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Kejari dan Pemkab Muba Luncurkan Program SIMBADA untuk Optimalkan PAD

Open Turnamen Basketball Tingkat Provinsi Jambi Sukses Digelar di Bangko, Berikut Daftar Juaranya

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.